Korban Salah Tangkap di OKI

Saksi Kunci Perampokan di Mesuji Makmur OKI Sebut Polisi Salah Tangkap: Saya Pelakunya Bukan Hajidin

Sutikno (38 tahun) saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI sebut polisi salah tangkap.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sutikno (kanan) bersama istri terdakwa Hajidin (kiri). Sutikno mengaku dia adalah salah satu perampok di Mesuji Makmur, bukan Hajidin yang kini ditetapkan sebagai terdakwa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sutikno (38 tahun) saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI membuat pengakuan mengejutkan. 

Didampingi kuasa hukumnya, Sutikno menyebut polisi salah menangkap pelaku perampokan tersebut.

Sebab satu dari tiga pelaku perampokan itu bukan Hajidin (46 tahun), melainkan Sutikno sendiri. 

Namun bukan ditetapkan sebagai terdakwa, Sutikno justru kini menjadi saksi kunci dalam kasus perampokan yang dilakukannya. 

Pada sidang yang digelar pada 30 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Kayuagung, dalam kesaksiannya di hadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin.

Dan menyatakan kalau Hajidin tidak terlibat dalam kasus perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu. 

Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Marta Dinata SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung.

"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," kata Anto, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Cemburu Ada Pria Lain di Kosan, Warga Prabumulih Bacok Pacar Hingga Nyaris Tewas, Jari Korban Putus

Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.

Selesai bersaksi, Sutikno dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan.

Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.

"Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan peristiwanya sangat sinkron, ada kesesuaian. Dimana kronologis kejadian ada empat pelakudan sama persis dengan kesaksian Sutikno," jelasnya. 

Sementara Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu. Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.

Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau. 

"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang. 

Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal. 

"Saya memang terlibat perampokan itu, Saya pelakuknya, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.

Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.

Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara. 

"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.

Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.

"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.

Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.

Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan. 

Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.

"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved