Korban Salah Tangkap di OKI
Awal Mula Penjual Sayur Keliling Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Jadi Terdakwa Perampokan di OKI
Hajidin (46 tahun) tukang sayur keliling di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hajidin (46 tahun) tukang sayur keliling di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, kini berstatus terdakwa kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Belakangan muncul sosok Sutikno (38) saksi kunci kasus perampokan yang membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Hajidin tidak bersalah.
Melainkan pelaku perampokan itu adalah dirinya sendiri bersama tiga rekannya.
Saat ini tiga pelaku lain sudah menjalani sidang bersama dengan Hajidin.
Sedangkan Sutikno justru dijadikan sebagai saksi kunci dan memberi kesaksisan pada sidang di Negeri Kayu Agung.
Pada sidang yang digelar pada 30 Juli 2024 lalu, dalam kesaksiannya di hadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin.
Dan menyatakan kalau Hajidin tidak terlibat dalam kasus perampokan dirumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu.
Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Marta Dinata SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung.
"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," kata Anto, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Alasan CCTV Kasus Vina Tak Dibuka, Iptu Rudiana Ngaku Sudah Lihat, Sebut Gambar Tak Jelas
Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.
Selesai bersaksi Sutikno, dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.
"Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan peristiwanya sangat sinkron, ada kesesuaian. Dimana kronologis kejadian ada empat pelakudan sama persis dengan kesaksian Sutikno," jelasnya.
Sementara Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.
Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.
Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.
Dalam perampokan tersebut keempatnya memiliki peran masing-masing, Suryo mendobrak pintu rumah sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi, sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau.
"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin, saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang.
Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya. Karena hal itu hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian, dan Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal.
"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.
Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.
Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara.
"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama pak Hajidin, dia tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.
"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan, merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan.
Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.
"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hajidin Tukang Sayur Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan di OKI, Viral Diduga jadi Korban Salah Tangkap |
![]() |
---|
JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku |
![]() |
---|
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Tuntutan Hajidin di PN Kayu Agung Ditunda, JPU Belum Siap |
![]() |
---|
'Ingin Taubat' Alasan Sutikno Akui Terlibat Perampokan di OKI, Bersedia Bongkar Dugaan Salah Tangkap |
![]() |
---|
Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.