Berita Viral
Tagih Rp 10 Juta ke Susno Duadji, Pengacara Aep Ngaku Punya Bukti Kasus Vina Cirebon Pembunuhan
Pihak AEP kini memberikan perlawanan hingga menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terkait soal kasus pembunuhan Vina
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- Pihak AEP kini memberikan perlawanan hingga menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di kasus Vina Cirebon.
Adapun sebelumnya, Susno Duadji membuka sayembara Rp10 juta bagi siapapun yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Kini, melalui kuasa hukum AEP, Pitra Romadoni menagih uang Rp10 juta tersebut lantaran mengklaim memiliki bukti hingga siap menerima tantangan dari sang jenderal.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Disebut Buat Sendiri Peristiwa Pembunuhan Vina, Susno Duadji :Sangat Tidak Lazim
"Beliau kan kemarin memberikan sayembara Rp 10 juta, dan dua hari yang lalu saya sudah sampaikan menerima tantangan beliau," kata Pitra, dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (1/8/2024).

Soal locus delikti kasus Vina Cirebon, Pitra Romadoni mengatakan kalau TKP ada lebih dari satu.
Sebab Susno Duadji sempat mempertanyakan locus delikti kasus Vina yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten, namun ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
"Terkait keterangan Pak Susno yang mengatakan bahwasanya yang menangani itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, itu adalah hal yang keliru," jelas dia.
Menurutnya, kasus ini harus didalami secara utuh dan tidak hanya setengah-setengah.
"Kita jangan hanya melihat dari katanya-katanya, ini semakin rumit kan karena dari katanya-katanya, saya dengar-dengar, infonya-infonya," sindir Pitra.
Pitra membeberkan terkait TKP kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Pitra, kenapa di Polres Cirebon Kota, karena TKP nya itu ada empat, yakni di Jalan Perjuangan ada dua TKP, yaitu di depan SMPN 11, dan di belakang showroom.
"TKP ketiga di Jembatan Talun pada waktu ditendang-tendang, dan TKP terakhir itu pada waktu yang bersangkutan sekitar berapa ratus meter dari jembatan meninggal dunia almarhum Eky," jelasnya.
Baca juga: Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan, Pastikan Kecelakaan
Sehingga ia meminta Susno Duadji untuk melihat TKP secara keseluruhan.
"Kalau dia hanya melihat dari satu TKP di jembatan Talun itu, memang masuk Kabupaten Cirebon. Tapi dia tidak melihat TKP lain," tandasnya.
Kini tantangan balik pihak AEP justru belum disambut oleh Susno Duadji.
"Saya sudah terima tantangan Pak Susno tapi sampai saat ini tantangan saya belum disambunt oleh Pak Susno," kata Pitra Romadoni.
Menurutnya, Susno Duadji terlihat main-main dalam sayembara tersebut.
"Tapi saya melihat tidak ada keseriusan dari Pak Susno terkait tantangan dia itu. Saya terima tantangan dia," katanya lagi.
Bahkan ia pun menyindir Susno Duadji sudah seperti ibu-ibu yang sedang bergosip.
"Jadi kita ini sudah kayak emak-emak gosip lama-lama," katanya.
Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.
Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024)
Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Susno Duadji Sentil Iptu Rudiana Somasi Dede Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu, Minta Segera Muncul
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.
Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Susno Duadji
AEP Saksi Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon Pembunuhan
Berita Nasional Terbaru
Sosok Anggun Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Sudah Kerja Sejak Tahun 2018 |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Larikan Uang Rp10 M Saat Ditinggal ke Toilet, Dalih Pindah Parkir |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Eko Purnomo Ngaku Kesal Karya Iron Man Dikira Jarah dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.