Kasus Vina Cirebon
Polres Cirebon Kota Disebut Buat Sendiri Peristiwa Pembunuhan Vina, Susno Duadji :Sangat Tidak Lazim
Polres Cirebon kota dinilai telah membuat sendiri peristiwa tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.Pasalnya Polres Sumber yang punya wilayah yu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polres Cirebon kota dinilai telah membuat sendiri peristiwa tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Pasalnya Polres Sumber yang punya wilayah yurisdiksi telah menyimpulkan tewasnya Vina-Eky karena kecelakaan tunggal.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (1/8/2024).
"Polres Cirebon Kota membuat sendiri, membuat sendiri ya suatu peristiwa, kalau Cirebon Kabupaten atau Polres Sumber, masyarakat setempat mengatakan sudah tuntas, tinggal Cirebon Kota, Cirebon kota itu Ciko," ucap Susno.
"Ciko ini tidak men-takeover, tidak diberi pelimpahan, tidak diberikan apa-apa, tapi dia adakan peristiwa sendiri, peristiwa yang mana gitu kan, kebetulan korbannya namanya sama, jadi inilah yang menjadi kita menjadi heboh hampir 3 bulan sampai dengan hari ini."
Oleh karena itu, Susno menilai apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota sangatlah tidak lazim. Sebab kasus tewasnya Vina-Eky sudah disimpulkan oleh Polres Cirebon atau Polres Sumber sebagai kecelakaan tunggal.

"Sangat tidak lazim, tidak lazim dan sebagainya dan sebagainya, wong kasusnya sudah tuntas kok ada kasus baru lagi atau ada perkara baru lagi, perkaranya yang di jembatan flyover sudah tuntas, nah sekarang di Cirebon Kota, Ciko, di Ciko buat perkara baru, perkara baru itu kebetulan korbannya sama, ini sangat tidak lazim selama saya jadi polisi," ujar Susno.
Selain itu, Susno juga menilai Polres Cirebon Kota atau Ciko tidak teliti dalam menerima laporan.
"Jadi ada yang membuat laporan, kemudian laporan itu diproses oleh Ciko diproses, kemudian dia kurang teliti. Kekurang telitiannya adalah di mana TKP-nya nah, kalau sudah tahu TKP-nya, kembali kepada hal yang mendasar dari penyidikan," kata Susno.
"Di pelajaran pertama di sekolah Polri terkait dengan penyidikan adalah tanyakan dulu peristiwanya apa, Nah seperti wajah apa setelah itu baru dilengkapi dengan alat bukti Apakah peristiwa itu betul ada kemudian baru sampai ke platnya siapa? Sebelum itu kembali lebih paling awal sendiri adalah locus delicti dan tempus delicti nya."tuturnya.
Tantang Purnawirawan
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tantang purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.
Pasalnya, Susno tetap bersikeras menyakini kasus Vina kecelakaan bukan pembunuhan.
Bahkan ia menantang purnawirawan apakah berani taruhan dengannya.
"Saya katakan tidak ada kasus, kalau ada kasus pembunuhan tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Polresta Cirebon TKP-nya, dan bisa dibuktikan dengan alat bukti sesuai pasal 84, dilengkapi alat bukti tak terbantahkan, saya bayar Rp10 juta, saya naikkan Rp 15 juta," katanya dikutip dari Nusantara TV, Sabtu (27/7/2024)
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.