Kasus Vina Cirebon
Kecurigaan Muchtar Effedi Kuasa Hukum Pegi Ragu Soal Waktu Pembunuhan Vina, Terjadi Cuma 12 Menit
Muchtar Effendi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap kecurigaan terkait fakta kasus kematian Vina Cirebon 2016 soal jeda waktu, ragu diperkosa
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Jika disebut kasus pembunuhan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan Vina dan Eky dibunuh tidak ada.
Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh hingga alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.
Ditambah, kasus ini tidak disertai dengan metode scientific crime investigation.
Susno menjelaskan hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tidak wajar lantaran terbentur benda keras.
Susno menduga kemungkinan dua sejoli ini terbentur dengan trotoar atau pembatas jalan.
Sehingga ia menjadikan kasus ini sebagai ajang sayembara. Kata dia, bagi siapapun yang bisa membuktikan kasus ini sebagai pembunuhan maka akan diberi hadiah senilai Rp10 juta.
"Jadi bukti percakapan ada. Makanya Kapolri katakan scientific. Dan saya saking yakin ini tidak ada pembunuhan itu, saya bilang saya beli hadiah, tidak usah cari tersangkanya. Cukup buktikan ada peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Kota Cirebon, tidak usah cari tersangkanya, Rp 10 juta," pungkasnya.
Isi BAP Terpatahkan
Diketahui dalam BAP, pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, Vina, Eky, dan Liga Akbar melintasi Jalan Perjuangan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sesampainya di depan SMP Negeri 11 Cirebon yang berada di Jalan Perjuangan Majasem (Jalan Saladara), 11 pemuda sudah menunggu mereka.
Kesebelas orang itu tertulis dalam BAP saksi, sebagai Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Eko Ramadani, Rivaldi Aditya, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Sebelas orang tersebut melempari Eky, Vina, dan Liga dengan batu, tapi ketiganya terus melaju.
Mereka mengejar Eky dan Vina dengan 4 motor hingga terjadi pemerkosaan dan pembunuhan.
Lalu pukul 22.30 WIB, Eky ditemukan tewas sedangkan Vina terluka parah di Flyover Talun.
Kemudian ada warga yang melapor ke Polsek Talun, dan saat dua petugas piket mendatangi lokasi kejadian, sudah banyak warga mengerubungi mereka.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.