Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Untuk Masa Depan
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji minta segera bebaskan tujuh terpidana.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji minta segera bebaskan tujuh terpidana.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan dalam kasus Vina ini tidak ada.
Kendati begitu, Susno prhatin dengan nasib ketujuh terpidana terlalu lama di hukum dan kehilangan masa depannya.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024).
Sementara, mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.
Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Adapun ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.
Baca juga: Iptu Rudiana Menangis Berkali-kali Merasa Diperlakukan Tak Adil : Padahal Saya Kehilangan Anak
Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.
Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal bintang tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.
Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.
Baca juga: Tangis Dede Minta Maaf Bertemu Keluarga Terpidana Kasus Vina, Janji Tanggung Jawab : Kita Lawan
Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.