Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Sebut Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, Maka Sosok Polisi Ini Harus Disanksi

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa.

youtube/Official iNews
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa dalam kasus tersebut. 

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved