Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Sebut Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, Maka Sosok Polisi Ini Harus Disanksi
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
Menurut Susno, jika Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dan 7 terpidana lainnya dikabulkan, maka pihak kepolisian yang menangani kasus ini di tahun 2016 bakal kena sanksi.
Tak terkecuali, sosok Indra Jafar, eks Kapolres Cirebon 2016, yang kini sudah berpangkat jenderal bintang satu.
Seandainya ia masih aktif menjabat sebagai kabareskrim, Susno bakal memberikan sanksi tegas terhadap para oknum polisi yang terlibat kasus ini.
"Pertama saya cari kalau ini dinamakan sandiwara maka pemain sandiwara yang bagus saya beri Piala Citra. tanda kutip aktingnya bagus," ujarnya lewat Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam. Dikutip dari TribunJakarta.com
"Tapi kalau ini kasusnya nihil ini rekayasa maka mereka saya beri punishment karena percuma kalau tidak ada sanksi, setelah melakukan ini ternyata terbukti ini tidak benar, kasusnya tidak ada mereka dipuji-puji dipromosikan," imbuhnya.
"Kabarnya mantan kapolresnya (Indra Jafar) sudah jadi jenderal ya, terus Dirkrimum tahun 2016 enggak tahu sudah jadi apa (sekarang). Cari semuanya harus kena yang 2024 harus kena," sambungnya.
Susno sejujurnya mengaku malu dengan kelakuan polisi dalam menangani kasus Vina, yang diyakininya telah merekayasa sedemikian rapi.
Namun, akhirnya 'bangkai' yang ditutup-tutupi polisi selama ini toh tercium juga oleh rakyat Indonesia yang marah.
"Bayangkan penyidiknya, Kasatreskrimnya, Kapolresnya, kalau enggak salah Kapolresnya justru udah naik pangkat ya waktu itu AKBP Indra siapa itu, jangan lupa Dirkrimumnya (Polda Jabar) tahun 2016 juga, dialah yang menangani perkara ini di Bandung," kata Susno.
Baca juga: Reaksi Liga Akbar Disomasi Iptu Rudiana, Ngaku Bersyukur Bakal Bertemu Ayah Eky, Tetap Cabut BAP
Sebenarnya, cerita Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop-bioskop menyudutkan para terpidana itu.
Rakyat pun awalnya menghujat para terpidana tersebut.

Namun, Susno menyebut adanya campur tangan tuhan yang membuat kasus ini justru membongkar kebenaran yang sesungguhnya.
"Dirasa ini enggak akan terungkap ya, dengan adanya film (Vina: Sebelum 7 Hari) itu rakyat bangkit ternyata terungkap kan? Di situ lah tangan tuhan bekerja dari semua agama."
"Orang menghujat yang di dalam (para terpidana di penjara) dan (minta polisi) mencari DPO. Ternyata tuhan membalikkan, "eh film kamu hanya dibuat untuk membuka, trigger ternyata tangan tuhan yang bekerja," ucap Susno.
Diketahui, sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Analisa Susno Duadji Yakin Menang
Sementara, Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyakinakn kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.
Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.
Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.
Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Sebagaimana diketahui, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.