Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Sebut Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, Maka Sosok Polisi Ini Harus Disanksi

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa.

youtube/Official iNews
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyebutkan polisi yang terlibat kasus Vina harus disanksi jika terbukti adanya rekayasa dalam kasus tersebut. 

Diketahui, sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang

Analisa Susno Duadji Yakin Menang

Sementara, Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyakinakn kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.

Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.

Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.

Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Sebagaimana diketahui, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved