Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Anggota DPR Hinca Pandjaitan Minta KY Usut Hakim Bebaskan Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, sangat penting bagi KY untuk meninjau kembali proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur ini.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hinca Pandjaitan anggota DPR turut menyoroti keputusan hakim 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyaratakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuh dia.

Adapun Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya karena dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Anggota DPR: Ada Kepentingan yang Dilayani Hakim?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved