Berita OKU

Terjaring Razia, Kendaraan Plat Luar OKU yang Mati Pajak Bakal Didatangi Petugas Untuk Segera Mutasi

Kendaraan bermasalah dengan pembayaran pajak ini terjaring razia tim gabungan yang dilakukan  Kamis (25/7/024).  

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
Kendaraan yang Terjaring Razia - Terjaring Razia, Kendaraan Plat Luar OKU yang Mati Pajak Bakal Didatangi Petugas Untuk Segera Mutasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Tim gabungan Satlantas Polres OKU bersama  UPTB Samsat OKU 1 dan Jasa Raharja menemukan belasan ranmor berplat asal luar daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mati pajak.

Kendaraan bermasalah dengan pembayaran pajak ini terjaring razia tim gabungan yang dilakukan  Kamis (25/7/024).  

Razia dilaksanakan beberapa titik antara lain Jalan  HOS Cokroaminoto depan gedung Sanggar Kegiatan Belajar  Baturaja, dan perempatan menuju Jembatan Ogan 1 Baturaja.

“Hasil razia masih banyak kendaraan berpelat luar yang mati pajak,” Kata Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark.

Menurut Humaniora, alamat tempat tinggal yang bersangkutan sudah dicatat, dan akan didatangi agar supaya segera membayar pajak dan melakukan mutasi kendaraan .

Dikesempatan itu UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark menjelaskan,  kegiatan operasi bulan bakti pajak ini dilaksanakan salah satunya dengan  sasaran mencari kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi ke wilayah kerja Kabupaten OKU.

Disebutkan, jumlah kendaraan yang dilakukan pendataan ada sekitar 30 unit, dan 15 diantaranya merupakan kendaraan pelat luar daerah.

Dijelaskan  Kepala UPTB Samsat OKU 1,  sesuai ketentuan, kendaraan yang tiga bulan berturut turut dalam satu wilayah wajib untuk memutasikan kendaraan tersebut. 

Sementara itu Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi HZ mengatakan, ada sebanyak 10 unit kendaraan yang ditilang fisik.

Ini dikarenakan sang pengendara atau sopir kendaraan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan.

“Ada 4 unit R4 dan 6 unit R2,” urai Aiptu Andi.  pleanggaran seperti tidak bisa menunjukan SIM pengemudi, tidak bisa menunjukan  STNK kendaraan. Berabagai alasan yang disampaikan seperti surat kendaraan tersebut ketinggalan. Sebagai sanksi menurut Andi, dilakukan sanksi tilang dengan barang bukti kendaraan yang bersangkutan.

Sedangkan Kepala perwakilan Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan SE,  menghimbau  para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.

“Kita sudah membagikan brosur untuk pesan keselamatan berkendara di jalan raya,”imbuh   Kaper  Jasa Raharja Baturaja.

Baca juga: Pemuda Pengangguran di OKU Maling Handphone di Rumah Tetangga, Berujung Masuk Penjara

Baca juga: Sudah Diasuransikan, Kerugian Imbas Kebakaran Kantor Bupati OKU Segera Dihitung

Ratusan Ramnor Terjaring OPS Patuh Musi Tahun 2024

Selama  digelar OPS Patuh Musi Tahun 2024, ratusan kendaraan bermotor terjaring OPS Patuh Musi tahun 2024, ada juga pengendara  yang mendapat teguran.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampiingi melalui Kasat Lantas AKP Fauziah Tamal STr  melalui  Kanit turjawali Aiptu Andi Hendrianto kepada awak media seusai  pelaksanaan razia Kepatuhan pajak, Kamis (25/7/2024).

"Data per tanggal 24 juli 2024, satuan lalulintas telah menindak sebanyak 438 kendaraan baik Roda 2 maupun roda 4. Selain itu kita juga melakukan teguran kepada 772 kendaraan," urai  Kapolres.

Khusus untuk pelanggaran, berupa kesalahan yang fatal yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan langsung ditindak.

Bentuk pelangganran bervariasi, mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong (sepeda motor).

Sedangkan untuk kendaraan rida empat, kebanyakan karena tdak menggunakan safety belt, menggunakan hp saat berkendara, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

Lebih jauh  Kapolres  menjelaskan, pada OPS patuh musi 2024, para pelanggar didominasi oleh usia produktif bahkan pelajar.

Padahal, polisi  sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi di sekolah-sekolah terkait kepatuhan dalam berlalulintas.

Sosialisasi dilakukan saat polisi diminta menjadi inspektur upacara, kemudian sosilisasi juga aktif dilakukan melalui media sosial dengan membuat video pendek tentang edukasi berlalu lintas yang aman.

Dikatakan Kapolres, operasi patuh musi 2024 masih akan berlangsung beberapa hari kedepan.

Selama itu artinya, tak menutup kemungkinan angka pelanggaran masih akan bertambah.  

OPS patuh musi ini akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024.

Artinya selama tiga hari kedepan tidak menutup kemungkinan angka pelanggaran juga akan bertambah.

Sselama operasi patuh  pengendara roda 2  dan roda 4  akan diberi pemahaman berkendaraan yang baik dan berkeselamatan melalui operasi patuh. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved