Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nasib Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Usai Divonis Bebas, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur semringah saat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Padahal sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Anaknya Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Ini Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Ayah Ronald

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Atas vonis hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa.

Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Tribunjabar.com, Kamis (25/7/2024).

Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.

"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini.

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Keluarga Korban Dini Tak Terima Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Bakal Laporkan Hakim
Keluarga Korban Dini Tak Terima Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Bakal Laporkan Hakim (Tiktok/bebyandine / KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved