Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Nasib Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Usai Divonis Bebas, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Padahal sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Anaknya Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Ini Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Ayah Ronald
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Atas vonis hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa.
Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Tribunjabar.com, Kamis (25/7/2024).
Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini.
Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.