Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Jaksa Kecewa Hakim Erintuah Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasih, CCTV Diabaikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur yang bunuh kekasihnya, Dini
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR bebas sebagai terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti membuat kecewa pihak Kejaksaan.
Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini
Mia Amiati lantas berniat mengambil upaya kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku demi menegakan keadilan.
"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kaya Mia Aminati dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Jaksa penuntut umum disebutnya sudah optimal menyampaikan bukti-bukti di persidangan yang mendukung dakwaan, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Dalam persidangan, JPU juga membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan, tapi diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Namun bukti tersebut tak membuat Ronald Tannur dinyatakan bersalah.
Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebutkan, pertimbangan pertama adalah hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
"Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," terangnya.
Reaksi Ronald Tannur Dinyatakan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Meradang Tahu Ronald Tannur Bunuh Pacar Divonis Bebas, Minta Tolong Presiden Jokowi
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Pihak Korban Bakal Laporkan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Keluarga korban Dini Sera Afrianti tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasih hingga tewas.
Bahkan kini pihak keluarga Dini rupanya tegas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024) dilansir dari WartaKotaLive.com.
Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.
Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.
Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Hakim Erintuah Damanik
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Kasus Penganiayaan Kekasih
Berita Nasional Terbaru
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.