Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Hotman Paris Miris Ronald Tannur Bunuh Kekasih Bebas, Lapor Prabowo Soal Hukum di Indonesia: Sedih

Hotman Paris melapor ke Presiden terpilih Prabowo Subianto soal Ronald Tannur bebas meski aniaya kekasih hingga tewas, miris dengan hukum di Indonesia

instagram/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Miris kasus Ronald Tannur Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Lapor Prabowo Soal Hukum di Indonesia 

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa.

Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Usai Pegi Setiawan Dicibir Belum Temui Dirinya, Buka Pintu Rumah Minggu Depan

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju.

Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.


Keluarga Korban Tak Terima

Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved