Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini
Hotman Paris melapor ke Presiden terpilih Prabowo Subianto soal Ronald Tannur bebas meski aniaya kekasih hingga tewas, miris dengan hukum di Indonesia
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris melapor ke Prabowo Subianto, presiden terpilih soal Gregorius Ronald Tannur divonis bebas usai bunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Hotman Paris mempertanyakan bagaimana nasib hukum di negeri ini.
"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??," katanya dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Kamis (25/7/2024).

Hotman Paris tak terima lantaran hakim memberikan vonis bebas dengan Ronald Tannur karena bukan menggunakan pasal pembunuhan.
"Yang dipakai jg bukan pasal pembunuhan," isi pesan whatsapp Hotman Paris.
Mengetahui itu, sejumlah netizen ramai berkomentar.
Tak sedikit yang menyinggung keputusan sang Hakim.
"Hakim nya dulu kuliahnya dimana yah?," kata Uya Kuya.
"Tolonglah para hakim, jgn karena org berduit, kacamata hukum kalian menjadi lemah, apa perlu masyarakat yg menyelesaikan segala sesuatu dengan hukum rimba??".
"Ayooo....Para Netizen Indonesia Sehat....Kawal Terus Sampai Di Hukum yang Bersalah. mau Anak Siapa , Pejabat , dan apapun... Salah Harus D Hukum. Kawal Terus...Viralkan".
"@prabowo @jokowi @gibran_rakabuming @mohmahfudmd @yusrilihzamhd dimana sila ke 5 Pancasila pak? Katanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
"Institusi hukum dinegera ini sudah kritis bang.. Hukum sangat sangat jelas bisa dibeli" ungkap beberapa netizen lainnya.
Baca juga: Keluarga Dini Tak Terima Ronald Tannur Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas Bebas, Bakal Laporkan Hakim
Baca juga: Pengakuan Ronald Tannur ke Adik Dini, Ngaku Kekasih Tewas Karena Sakit Bukan Dianiaya: Asam Lambung
Selain itu dalam unggahan lainnya, Hotman Paris sendiri mengaku miris dengan keputusan hukum di Indonesia yang ia sebut tak adil.
"Sedih! Oh Indonesia," katanya.
Sebelumnya Hotman Paris mengaku bingung dan tidak percaya terhadap vonis tersebut.
Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Aduh ? Kok Bisa??," tulisnya, Rabu (24/7/2024).
Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.
Alasan Ronald Tannur Bebas Karena Tak Ada Bukti
Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Amar Dakwaan
Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.
Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.
Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.
Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.
Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa.
Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.
Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Usai Pegi Setiawan Dicibir Belum Temui Dirinya, Buka Pintu Rumah Minggu Depan
Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju.
Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.
Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.
Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.
Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.
Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Keluarga Korban Tak Terima
Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.
Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.
Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Hotman Paris Hutapea
Prabowo
Prabowo Subianto
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Tribunsumsel.com
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.