Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Anaknya Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Ini Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Ayah Ronald

Harta kekayaan Edward Tannur, anggota DPR RI disorot setelah Gregorius Ronald, putranya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya, Dini

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPontianak.com
Harta kekayaan Edward Tannur, anggota DPR RI disorot setelah Gregorius Ronald, putranya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya, Dini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Harta kekayaan Edward Tannur, anggota DPR RI disorot setelah Gregorius Ronald, putranya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Sebelumnya, Edward Tannur sempat diberi sanksi dinonaktifkan dari jabatannya guna fokus pada penyelesaian masalah kasus putranya tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

Baca juga: Sosok Edward Tannur Anggota DPR RI yang Anaknya Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sang Kekasih


Pasca kasus bergulir, Edward Tannur kini masih tercatat sebagai anggota DPR RI, seperti yang terlihat dari laman resmi DPR.

Stelah kurang lebih 10 bulan dipenjara, hakim sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas.

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Padahal sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Tak ayal publik pun kembali menyoroti ayah dari eks terpidana kasus pembunuhan tersebut.

Tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaanya.

Baca juga: Harta Kekayaan Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Tak Punya Utang

Dilansir dari Kompas.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.

Perinciannya yakni:

- Tanah dan bangunan seluas 2.837 m2/1.140m2 di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara hasil sendiri Rp 7 miliar

Tanah dan bangunan seluas 200 m2/151 m2 di Kabupaten/Kota Surabaya, hasil sendiri Rp 1.306.200.000

Tanah dan bangunan seluas 3.280 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Belu, hasil sendiri Rp 250 juta

Tanah dan bangunan seluas 155 m2/1.155 m2 di Kabupaten/Kota Kupang, hasil sendiri Rp 350 juta

Edward juga mempunyai 9 unit alat transportasi yang nilai totalnya sebesar Rp 1.462.000.000.

Perinciannya yaitu:

Mobil Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010, hasil sendiri Rp 250 juta

Mobil Toyota Hino Light Truck tahun 2012, hasil sendiri Rp 120 juta

Motor Honda Repsol 125 tahun 2014, hasil sendiri Rp 12 juta Excavator Caterpillar tahun 2003, hasil sendiri Rp 500 juta

Excavator Kobelco tahun 1996, hasil sendiri Rp 300 juta

Motor Honda Supra X tahun 2003, hasil sendiri Rp 5 juta

Mobil Isuzu Panther Pick Up tahun 1996, hasil sendiri Rp 25 juta

Mobil Honda HRV tahun 2015, hasil sendiri Rp 200 juta

Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1991, hasil sendiri Rp 50 juta

Selain itu, Edward memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 30 juta, lalu kas dan setara kas senilai Rp 744.972.793.

Dengan demikian, total harta kekayaan Edward mencapai Rp 11.143.172.793

Kekayaan ini meningkat dibandingkan LHKPN yang dilaporkan Edward tahun 2021.

Saat itu, Edward memiliki harta sebesar Rp 10.930.852.584.

Anggota DPR RI

Sebelumnya, Edward Tannur duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Pada Pemilu 2019, Edward mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.

Sebelum terjun ke politik, Edward mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi. Edward juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007. Kala itu, ia duduk di Komisi C.

Kiprah Edward sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.

Selain itu, tahun 2006 hingga 2021, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.

Edward Tannur (kiri), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur, menurut PKB, siap kawal kasus anaknya yang menganiaya pacar hingga tewas
Edward Tannur (kiri), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur, menurut PKB, siap kawal kasus anaknya yang menganiaya pacar hingga tewas (DPR RI - IST via Tribunnews)


Anaknya Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini.

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Janji Edward Tannur Tak Intervensi Kasus Anaknya Aniaya Pacar, Ngaku Terima Ikhlas : Bukan Pengecut

Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara sang ayah, Edward sendiri mengaku tak menyangka karena ia menilai sang anak adalah sosok yang polos.

Entah apa penyebabnya. Mengetahui pertama kali kasus sang anak pada pekan lalu, Edward Tannur hanya geleng-geleng kepala.

Ia mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan sang anak.

Berkelang terlalu lama dengan rasa sakit hati, iba dan emosi yang terus berkecamuk di benaknya, disadari tak memberikan solusi.

Kejadian yang tak diinginkan itu, terlanjur terjadi menjadi takdir.

Edward Tannur memasrahkan sang anak untuk bertanggung jawab secara hukum.

"Jadi mamanya kontak. Saya kaget dan menyesal. Sakit hati juga. Tapi kemarin sudah terjadi. Ini bukan kehendak kita. Tapi beliau (GRT) sendiri yang menjalankan kegiatan yang sudah terjadi," terangnya.

Edward Tannur mengaku, tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa orang temannya.

Namun, ia selalu berusaha memberikan nasehat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut. Yakni, untuk jangan terlalu sering menenggak miras. Dan jangan sampai terlalu mabuk hingga kelewatan melakukan perbuatan melanggar hukum.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved