Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan: Yakin Tidak Bersalah

Tim kuasa Hukum Pegi rupanya ikut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) siang, yakin tak bersalah

|
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Momen Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan 

Sementara, sidang perdana PK Saka Tatal yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu beragendakan pembacaan memori PK oleh pemohon.

Saat ini, sidang sedang ditunda untuk dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB.

Dari pembacaan memori PK sementara, terdapat 9 novum yang tertuang dalam memori PK berjumlah 22 halaman.

 

Saka Tatal Yakin Menang

Lebih jauh, sebelumnya Saka Tatal yang mengaku memiliki bukti dirinya tidak bersalah yakin menang dalam sidang PK yang akan digelar.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, ia memiliki alasan di balik perjuangannya yang tak kenal lelah.

Saka Tatal tegas menyebut dirinya tidak bersalah karena tidak pernah terlibat.

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucapnya.

Selain itu Saka berjuang untuk membebaskan saudaranya, Eka Sandi, yang juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini masih berada di dalam penjara.

Dukungan dari warga setempat dan keluarga Saka semakin memperkuat keyakinannya.

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan," jelas dia.

Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah
Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah (Tribun News/Akbar Permana)

Saka juga merasakan dukungan penuh dari keluarganya.

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved