Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan: Yakin Tidak Bersalah

Tim kuasa Hukum Pegi rupanya ikut menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon pada Rabu, (24/7/2024) siang, yakin tak bersalah

|
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Momen Tim Kuasa Hukum Pegi Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Beri Dukungan 

Saka yakin dengan dukungan masyarakat luas, termasuk netizen, akan membantu dalam proses PK ini.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya, dengan penuh keyakinan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Saka Tatal berharap kebenaran akan terungkap dalam proses PK yang tengah berlangsung.

Masyarakat kini menantikan hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya.


Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal

Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi kini menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, meski PK Saka Tatal nantinya tak disetujui, mantan terpidana kasus Vina itu tak bakal mendapat hukuman karena sudah berstatus bebas.

Jutek dan tim kini tengah menjadi kuasa hukum dari enam terpidana lain, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan tenagh mengumpulkan bukti baru untuk mengajuakan PK.

"Kami akan mantau juga keputusan PK Saka ini, tentu juga akan berdampak pada PK yang akan kami ajukan," kata Jutek di Program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Saka Tatal Yakin Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah: Saya Tidak Melakukan

Menurut Jutek, langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.

"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan.

Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani," jelasnya.

Sehingga meski nantinya PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.

"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.

Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved