Kasus Vina Cirebon
Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina: Mudah-mudahan Ngerti
Susno Duadji menyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan. menitipkan pesan tegas kepada hakim
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Saka Tatal eks terpidana kasus Vina. Susno Duadji menyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan. menitipkan pesan tegas kepada hakim sidang PK Saka Tatal hari ini, Rabu, (24/5/2024)
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tags
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina
Vina Cirebon
Susno Duadji
Saka Tatal
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Saka Tatal
Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.