Kasus Vina Cirebon

LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hanya Kena Sanksi Etik

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan isu adanya 12 polisi melakukan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon..

KOMPAS.com/Dokumentasi DPRD Jember
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan soal isu adanya 12 polisi yang melakukan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Baca juga: Dedi Mulyadi Disomasi Didesak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Praktisi Hukum Sebut Lucu: Apa Masalahnya?

Hal tersebut juga terungkap lewat pengakuan Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Pengacara Titin Prilianti Alasan Saka Tatal Jalani Tes Psikologi di Bandung, Sering Emosi Bicarakan Masa Lalu
Pengacara Titin Prilianti Alasan Saka Tatal Jalani Tes Psikologi di Bandung, Sering Emosi Bicarakan Masa Lalu (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Disebutkan oleh Sri jika kala itu 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Saka Tatal Cuhat Disiksa

Sebelumnya, Saka Tatal pun mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya yang dituduh sebagai salah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina.

Padahal Saka Tatal mengaku dirinya sebagai korban salah tangkap dan tak tahu menahu terkait permasalahan Vina dan geng motor di Cirebon, pada tahun 2016 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved