Kasus Vina Cirebon
Amunisi Baru Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Pengacara Singgung Iptu Rudiana Palsukan Saksi
Jelang Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, siapkan bukti baru.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, siapkan bukti baru.
Diketahui, sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon besok, Rabu (24/07/2024).
Diungkap Krisna Murti, dengan munculnya Dede dan Liga Akbar yang membongkar kesaksian palsu membuatnya yakin Saka Tatal akan menang dalam sidang PK.
"Semakin mendekati PK semakin menarik kasus ini, dengan adanya keterangan Liga Akbar yang dicabut yang menerangkan dalam keterangan itu bahwa ketika di BAP 2016 diarahkan oleh Rudiana, lalu kemudian Dede saksi yang pertama kali melaporkan peristiwa Vina ini yang mengakibatkan adanya tujuh terpidana hukuman mati dan 8 tahun hukuman Saka Tatal," kata Krisna Murti lewat Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).
"Dia (dede) baru muncul menerangkan tidak mengetahui kejadian pada malam itu lalu dia juga mengatakan tidak ada lempar batu, diajak Aep ke Polres lalu diarahkan oleh Rudiana," bebernya.
Menurut Krisna, dengan munculnya kesaksian dua saksi ini, Iptu Rudiana dinilai memalsukan saksi dan menjadikan dua orang saksi Dede dan Liga Akbar menjadi korban.
"Ketika dua kesaksian yang memberikan pernyataan ini berarti diarahkan oleh Rudiana, disini kita lihat Rudiana memalsukan saksi artinya dua orang ini menjadi korbannya Rudiana," katanya.
Baca juga: Besok Sidang PK Saka Tatal Digelar di PN Cirebon, Analisa Susno Duadji Yakin Bakal Diterima Hakim
Semenatara, pengacara Saka Tatal juga mengungkapkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi sidang PK eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Krisna Murti mengatakan bukti baru yang bisa kejadian Vina 2016 silam soal bukti foto yang meyakinkan Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
"Kita lihat lagi dari kasus Pegi yang dibebaskan, sementara di tahun 2016 ada3 DPO yang diputuskan lalu dua dianulir sementara Pegi sendiri bebas, berarti DPO nya fiktif, lalu saksinya fiktif apakah masih ada dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina di tahun 2016, ini yang kami yakini bahwa gak yakin dengan itu," kata Krisna.

"Yang akan kita hadirkan nanti, mereka katakan adanya motor yang tidak rusak tetapi kita temukan adanya foto motor rusak, yang luka-luka dari sebelah kanan yang kita yakini ini korban kecelakaan," bebernya.
"Selain itu, bukti foto dibawah tiang menempel daging dilampu jalan, nanti bukti-buktilah yang akan kami sajikan didalam persidanga bsok," imbuhnya.
Baca juga: Ditemani Dedi Mulyadi, Dede Saksi Kasus Vina Datangi LPSK Minta Perlindungan, Ada Potensi Ancaman
Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK
Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.
Saka menyebut ia bersedia terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan yang selama ini dituduhkan majelis hakim kepadanya.
Tribunsumsel.com
Saka Tatal
Iptu Rudiana
Pegi Setiawan
Dede Riswanto
Berita Nasional Terbaru
Kasus Vina Cirebon
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.