Kasus Vina Cirebon

Amunisi Baru Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Pengacara Singgung Iptu Rudiana Palsukan Saksi

Jelang Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, siapkan bukti baru.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOneNews
Jelang Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, siapkan bukti baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, siapkan bukti baru.

Diketahui, sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon besok, Rabu (24/07/2024).

Diungkap Krisna Murti, dengan munculnya Dede dan Liga Akbar yang membongkar kesaksian palsu membuatnya yakin Saka Tatal akan menang dalam sidang PK.

"Semakin mendekati PK semakin menarik kasus ini, dengan adanya keterangan Liga Akbar yang dicabut yang menerangkan dalam keterangan itu bahwa ketika di BAP 2016 diarahkan oleh Rudiana, lalu kemudian Dede saksi yang pertama kali melaporkan peristiwa Vina ini yang mengakibatkan adanya tujuh terpidana hukuman mati dan 8 tahun hukuman Saka Tatal," kata Krisna Murti lewat Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).

"Dia (dede) baru muncul menerangkan tidak mengetahui kejadian pada malam itu lalu dia juga mengatakan tidak ada lempar batu, diajak Aep ke Polres lalu diarahkan oleh Rudiana," bebernya.

Menurut Krisna, dengan munculnya kesaksian dua saksi ini, Iptu Rudiana dinilai memalsukan saksi dan menjadikan dua orang saksi Dede dan Liga Akbar menjadi korban.

"Ketika dua kesaksian yang memberikan pernyataan ini berarti diarahkan oleh Rudiana, disini kita lihat Rudiana memalsukan saksi artinya dua orang ini menjadi korbannya Rudiana," katanya.

Baca juga: Besok Sidang PK Saka Tatal Digelar di PN Cirebon, Analisa Susno Duadji Yakin Bakal Diterima Hakim

Semenatara, pengacara Saka Tatal juga mengungkapkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi sidang PK eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.

Krisna Murti mengatakan bukti baru yang bisa kejadian Vina 2016 silam soal bukti foto yang meyakinkan Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.

"Kita lihat lagi dari kasus Pegi yang dibebaskan, sementara di tahun 2016 ada3 DPO yang diputuskan lalu dua dianulir sementara Pegi sendiri bebas, berarti DPO nya fiktif, lalu saksinya fiktif apakah masih ada dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina di tahun 2016, ini yang kami yakini bahwa gak yakin dengan itu," kata Krisna.

Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP.
Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP. (Youtube tvOnenews)

"Yang akan kita hadirkan nanti, mereka katakan adanya motor yang tidak rusak tetapi kita temukan adanya foto motor rusak, yang luka-luka dari sebelah kanan yang kita yakini ini korban kecelakaan," bebernya.

"Selain itu, bukti foto dibawah tiang menempel daging dilampu jalan, nanti bukti-buktilah yang akan kami sajikan didalam persidanga bsok," imbuhnya.

Baca juga: Ditemani Dedi Mulyadi, Dede Saksi Kasus Vina Datangi LPSK Minta Perlindungan, Ada Potensi Ancaman

Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK

Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.

Saka menyebut ia bersedia terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan yang selama ini dituduhkan majelis hakim kepadanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved