Berita Empat Lawang

Jadi Tersangka, Pemborong Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung Mangkir Dipanggil Kejari Empat Lawang

R dipangil sebagai saksi sebanyak 1 kali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu sebagai tersangka sudah 2 kali mangkir.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung Tebing Tinggi, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Tiga kali dipanggil Kejari Empat Lawang, Ropali alias R selaku pemborong pada dugaan kasus tindak pidana korupsi Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung Tebing Tinggi masih mangkir.

R dipangil sebagai saksi sebanyak 1 kali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, lalu sebagai tersangka sudah 2 kali dipanggil akan tetapi ia selalu mangkir.

“R sudah kita lakukan pemanggilan saksi 1 kali keterangan sakit, kedua kemarin sudah mulai kita panggil dan telah kita tetapkan tersangka alat bukti cukup sudah kita panggil sebanyak 2 kali belum hadir,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha.

Atas mangkirnya R dari panggilan pihaknya itu, Kakajari menyampaikan akan segera mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kedepan tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai SOP, protap, dan ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan di Musim Kemarau

Baca juga: Sok Jago, Ngamuk dan Buat Video Ancaman Saat Ditilang Polisi, Pelajar Empat Lawang Diamankan Polisi

Diketahui sebelumnya penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan seorang ASN dan Pemborong sebagai tersangka pada proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2011.

Atas perbuatan korupsi keduanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Empat Lawang pada 2011 lalu, HA dan R telah merugikan negara sebesar Rp 935 juta.

HA melakukan modus korupsinya dengan cara tetap melakukan membayarkan kepada pemborong atau rekanan R meskipun sebelumnya pada uji petik BPK terdapat 3 jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

“Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, nilai kontrak itu sebesar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan itu pada November sudah dilakukan uji petik oleh BPK RI disana ditemukan ada volume yang kurang dengan total Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, Jumat (5/7/2024).

“Namun di bulan Desember rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku PPK yang saat ini bekerja di Dinas Perkim Empat Lawang saat itu tetap dibayarkan,” jelasnya.

Dimana pada akhir pekerjaan tersebut walaupun sudah ada audit dari BPK yang mengingatkan jika pekerjaan tersebut volumenya kurang masih tetap saja dibayarkan.

“Jadi dugaan tindak pidana disini adalah ada volume pekerjaan yang tidak dikerjakan sudah ditemukan oleh BPK diminta pembayarannya tetpa dibayarkan,” ujarnya.

Adapun saat ini HA sudah ditahan pleh pihak Kejari Empat Lawang untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

“Kita persangkakan dengan primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 karena ini dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan atau hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” imbuhnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved