Berita Empat Lawang

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan di Musim Kemarau

Masuk musim kemarau di Kabupaten Empat Lawang petugas kepolisian giat sosialisasikan agar masyarakat tidak membuka lagan dengan dibakar.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
Petugas dari Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) pasang spanduk ajakan untuk tidak membakar lahan sembarangan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadon

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Masuk musim kemarau di Kabupaten Empat Lawang petugas kepolisian giat sosialisasikan larangan membakar lahar ke sejumlah masyarakat.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Empat Lawang lewat Polsek setempat.

“Petugas kita di lapangan berikan himbauan keras kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, Minggu (22/7/2024).

Lanjutnya, tindakan membakar lahan bisa dianggap sebagai kejahatan yang tidak hanya merusak lingkungan bahkan juga merusak flora dan fauna hingga akibatkan polusi asap.

“Pelaku yang melanggar larangan ini bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan Pasal 187 KUHP,” ujarnya.

“Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mendukung keamanan menjelang Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan kondusif,” sambungnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut pihak Polres Empat Lawang berharap upaya itu bisa mengurangi kasus pembakaran hutan dan lahan terutama pada saat musim kemarau seperti saat ini yang dapat menimbulkan berbagai dampak tidak baik.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved