Pegi Setiawan Bebas

Euis Pemandi Jenazah Marah Polisi Bohong, Sebut Tak Ada Luka Tusuk dan Sayat di Tubuh Vina Cirebon

Pemandi jenazah Vina Cirebon, Euis mengungkap reaksi terhadap pihak kepolisian, marah polisi bohong lantaran sebenarnya tak ada luka tusuk samurai..

|
youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Euis, pemandi jenazah Vina Cirebon yang tewas pada 2016 lalu mengungkap reaksinya terhadap pihak kepolisian.

Euis menyebut polisi bohong lantaran sebenarnya tak ada luka tusuk ataupun sayat karena samurai di Tubuh Vina.

Dari kesaksian nenek Euis tersebut, terungkap bahwa di tubuh Vina tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya yang menyebut almarhumah tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Bahkan, nenek Euis juga memastikan tidak ada luka sayatan pada jenazah Vina itu.

Baca juga: Terima Pekerjaan dari Dr Richard Lee, Pegi Setiawan Diajak Live Jualan Produk Skincare : Boleh

"Saat saya mandikan, tidak ada luka tusukan, kakinya remuk semua tuh, terus tangannya senglek (patah)," kata nenek Euis di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Jumat (19/7/2024) malam.

Nenek Euis mengatakan, di tubuh Vina juga tidak ditemukan luka tusuk sedikitpun.

Namun, di bagian kepala, nenek Euis mengatakan, terdapat luka di bagian belakangnya, hidung dan telinga Vina juga mengeluarkan darah.

Nenek Euis pun menyebut, polisi berbohong karena mengatakan terdapat luka tusuk di tubuh Vina.

Padahal, ketika jenazah dimandikan olehnya, tidak ditemukan luka tusuk di tubuh Vina.

"Saya mandiin sampai bersih, tak ada luka tusuk, yang ada patah tangan dan kaki," tegas nenek Euis.

"Kongkon mrene polisine, tak jewer pisan (suruh ke sini polisinya, saya jewer nanti), kurang ajar, kok ditusuk-tusuk gimana. Bohong!"

Pemandi Jenazah Bantah Ada Luka Tusuk dan Sayat Jasad Vina Cirebon, Bukan Tewas Karena Samurai
Pemandi Jenazah Bantah Ada Luka Tusuk dan Sayat Jasad Vina Cirebon, Bukan Tewas Karena Samurai (youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, nenek Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya, sobek," kata Euis.

Namun Euis meyakini Vina adalah korban pembunuhan dan bukan tewas karena kecelakaan.

Namun, nenek Euis menebak, penyebab kematian Vina bukan karena dihajar pakai senjata tajam, melainkan dilindas dengan motor.

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.


Disebut Tewas Ditusuk Samurai

Sebelumnya dalam sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

Baca juga: Prof Gayus Saran Pegi Segera Daftar Tuntutan ke Polda Jabar, Sebut Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakimnya

Baca juga: Reaksi Susno Duadji Baca BAP Kasus Vina Cirebon, Singgung Kesalahan Penegak Hukum: Kacau

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved