Pegi Setiawan Bebas

Prof Gayus Saran Pegi Segera Daftar Tuntutan ke Polda Jabar, Sebut Eman Sulaeman Bakal Jadi Hakimnya

Gayus Lumbuun selaku Mantan Hakim Agung sebut Hakim Eman Sulaeman akan mewakili Pegi Setiawan mengugat ganti rugi oleh Polda Jabar

Kompas.com
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun kini menyoroti soal tuntutan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar soal ganti rugi.

Disebutkan jika Hakim Eman Sulaeman lah yang akan mewakili Pegi Setiawan mengugat ganti rugi oleh Polda Jabar yang salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia dilansir dari TribunNewsBogor, Jumat (19/7/2024).

Hakim Emam Sulaeman
Hakim Emam Sulaeman (youtube/KOMPASTV)

Untuk itu, Gayus menyarankan Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

Sebab tuntutan ganti rugi bisa diajukan hanya sampai 8 Oktober 2024.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Kata Pengacara Pegi

Disisi lain, sejak putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 lalu, Polda Jabar belum juga meminta maaf apalagi memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.

"Kalau Polda Jabar punya itikad baik harusnya datang, minta maaf, dan memberikan ganti rugi," kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

Untuk itu, kata Sugianti, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

"Mudah-mudahan secepatnya kita akan mengajukan," kata dia lagi.


Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan

Sebelumnya diketahui jika Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan kalah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Padahal dari pihak Pegi Setiawan, Toni RM, telah berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Baca juga: Salut dengan Ketabahan Pegi Setiawan, Richard Lee Langsung Tawarkan Kerja Jualan Skincare

Baca juga: Pegi Setiawan Siap Bantu Sudirman di Sidang PK meski Sang Teman Menyeretnya di Kasus Vina Cirebon

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved