Ibu Digugat Anak karena Warisan
Dilaporkan Anak Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Kini Syok Rumahnya Dipasang Plang Sengketa
Kini, Nenek Hj Kannut (77) di Palembang syok. Hal tersebut lantaran rumah yang ditempatinya kini dipasang plang sengketa oleh sang anak.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat dilaporkan oleh anaknya karena masalah warisan.
Kini, Nenek Hj Kannut (77) di Palembang syok. Hal tersebut lantaran rumah yang ditempatinya kini dipasang plang sengketa oleh sang anak.
Diketahui, setelah sempat ngedrop tak sadarkan diri dirawat di RS Fatimah Palembang, akhirnya Hj Kannut diperbolehkan dokter untuk pulang ke rumah untuk melakukan rawat jalan, pada Rabu (17/7/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, meski sempat diperbolehkan untuk pulang, ketika sesampai di depan rumahnya yang terletak di Komplek Talang kepala Blok 2A No 75 RT 088/077 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, Hj Kannut malah di buat panik.
Ini lantaran melihat pintu rumahnya dipasang plang oleh sang anak.
Hal inilah membuat HJ Kannut meminta anak laki-lakinya dan keluarga membuka plang yang ada dipintu.
Akibatnya Hj Kannut spontan sesak nafas.
Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, saat dikonfrimasi Sripoku.com, pada Jumat (19/7/2024), siang.
"Benar klien saya Nek Hj Kannut sudah di perbolehkan pulang ke rumah dan menjalani rawat jalan. Namun sesampai malah pintu ada plang. Hal ini membuat Hj Kannut Sesak napas saat itu," ungkap Novel.
Lanjut Novel, hingga kini kasus kliennya masih berjalan.
Hingga kini ia dan kliennya masih menunggu hasil dari pengadilan.
" Masih proses pengadilan. Jelas itu harta bersama dengan suami. Yang belum ada putusan untuk di bagi-bagikan," katanya sambil mengatakan di pengadilan mengacu pada undang-undang.
Lanjut Novel, anak-anak belum memiliki keterangan ahli waris dari pengadilan agama.
"Untuk rumah ini milik harta bersama. Namun anak anak menuntut klien saya untuk keluar rumah dan anak anaknya ngotot minta di jual," bebernya.
Ditambahkan Novel, dirinya dan kliennya masih menunggu proses pengadilan.
"Kalau untuk klien maunya cepat proses pengadilan. Tetapi kami masih menunggu proses itu ," tutupnya.
Dilaporkan Anak Karena Warisan
Sebelumnya Nenek Kannut (77), warga Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang dilaporkan anaknya ke polisi karena warisan.
Ternyata diketahui, laporan tersebut berdasarkan warisan berupa 18 hektare tanah yang berada di Banyuasin.
Nenek Kannut disebut sudah melakukan pemalsuan jual beli tanah tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, nenek Kannut kini drop karena sedih didesak sang anak bagikan warisan.
Dirawat di rumah sakti
Nenek Kannut kini dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
Dengan kondisi lemah terbaring di tempat tidur, nenek Kannut kini masih diinfus dan mendapat bantuan pernapasan dari selang oksigen yang dipasang di hidungnya.
Kini Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya.
Kuasa hukum Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti mengatakan, kliennya mengalami sesak napas setelah mendengar pernyataan anaknya terkait warisan almarhum sang suami yang jadi sumber permasalahan.
"Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap Novel, Kamis (4/7/2024).
Novel mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun lantaran terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.
Terlebih lagi keempat putri nenek Kannut dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang, tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.
"Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya kembali.
Baca juga: Dapat Somasi dari Anak, Kondisi Hj Kannut Ngedrop & Tak Sadarkan Diri Hingga Dirawat di Palembang
Baca juga: Warisan Tanah 18 Hektare di Banyuasin Penyebab Nenek Kannut Dilaporkan Anak ke Polisi, Kondisi Drop
Dilaporkan Palsukan Dokumen
Sebelumnya, Nenek Kannut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Pernyataan Putri Nenek Kannut
Anak yang melaporkan ibu kandung bernama Kannut yang berusia 77 Tahun di Palembang akhirnya muncul dan mengungkap alasan melaporkan ibunya tersebut.
Seperti diketahui, nenek Kannut warga yang tinggal di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini tengah ramai jadi perbincangan publik karena dilaporkan masalah warisan oleh empat putri kandungnya sendiri.
Terbaru, anak-anak nenek Kannut akhirnya muncul dan buka suara terkait laporan tersebut.
Hj Indo Laba, anak ketiga Kanut, mengatakan alasannya melaporkan ibu kandungnya karena ingin mencari keadilan atas hak nya.
Pasalnya, sejak 8 tahun kepergian mendiang ayahnya, ia tidak menerima hak waris dari mendiang ayahnya.
"Kami sebenarnya tidak bermaksud untuk menggugat atau melaporkan ibu kami, kami disini hanya mencari keadilan atas hak kami, karena sudah lebih dari 8 tahun bapak kami meninggal tidak ada yang namanya bermusyawarah," ucap Indo Laba, dikutip dari Instagram @palembang_bedesau, Senin (1/7/2024).
Bahkan ia mengaku sudah berusaha mendatangi kediaman ibunya namun dihalangi oleh kakak tertuanya dan menolak kehadiran mereka.
"Kami sudah berusaha datang ke rumah ibu kami berkunjung tapi dihalangi dengan kakak kami, jadi kami tidak diterima, bahkan mereka menutup pintu selama bapak kami meninggal sudah 8 tahun," jelasnya.
Indo Laba pun mengaku sudah berbagai cara dilakukannya, namun tak ada hasil hingga akhirnya mengadu ke Pengadilan.
"Sudah berbagai macam cara kami lakukan tapi hasilnya begini, jadi kami mengadu kepada Pengadilan," terang anak ketiga itu.
Menurutnya, nenek Kannut ini tetutup dengan anaknya, karena tinggal satu rumah dengan kakak sulungnya, Ambo Tang.
"Ibu kandung kami tertutup dengan kami, karena dia satu rumah dengan kakak sulung kami setelah bapak meninggal," katanya.
Kendati begitu, anak nenek Kannut ini mencari keadilan atas hak waris mendiang ayahnya.
"Dihalangi sama kakak tertua mungkin karena hak waris kami ini, kami cuma mencari keadilan, kami ingin hak waris kami dari almarhum bapak," jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai usaha dan rumah sendiri, namun ia hanya mengingkan hak waris yang diberikan ayahnya.
"Kami punya usaha, rumah, bukan karena faktor ekonomi tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.
Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.
Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.
Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar, namun hak waris itu sebagian sudah terjual tampa sepengetahuannya.
"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.
"Kepada ibu kandung kami, kakak kami bukan bermaksud apa-apa kami ingin mencari keadilan agar masalah ini cepat selesai," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Respon Kuasa Hukum Nenek Kannut
Mewakili klien Novel kuasa hukum Nenek Kannut menjawab statemen anak pelapor ini tidak benar, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun.
"Permasalahan ini diketahui mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, hingga saat ini," beber Novel.
Lanjut Novel, hal ini sendiri diketahui oleh para pelapor, " karena saya masih menyimpan bukti bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas- berkas lainnya," katanya sambil mengatakan oleh itu klien saya tidak mau membagikan warisan tersebut takut anak-anak bermasalah.
Novel juga menyampaikan pesan dari kliennya untuk anak-anaknya, intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan asutan-asutan dari orang luar. ' selesaikan dengan kekeluargaan, seperti sariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah," kata Novel.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bargabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dapat Somasi dari Anak, Kondisi Hj Kannut Ngedrop & Tak Sadarkan Diri Hingga Dirawat di Palembang |
![]() |
---|
Warisan Tanah 18 Hektare di Banyuasin Penyebab Nenek Kannut Dilaporkan Anak ke Polisi, Kondisi Drop |
![]() |
---|
Kondisi Nenek Kannut Drop Usai Dilaporkan Anak Gegara Warisan, Sedih Terus Didesak Bagikan Warisan |
![]() |
---|
Anak Laporkan Ibu Kandung Karena Warisan di Palembang Muncul, Ngaku Cari Keadilan Hak Waris Ayah |
![]() |
---|
Dilaporkan 4 Anak ke Polisi Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Masuk RS Karena Ucapan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.