Pegi Setiawan Bebas

Angin Segar untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar Kirim Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kasus Vina

Pegi Setiawan akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara karena kasus tersangkanya dalam perkara kematian Vina dinyatakan tak sah. Aakhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. 

Dengan menurunkan Propam dan Itwasum, Listyo Sigit berjanji pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkap Kapolri, kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Sementara Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana meyakinkan dengan Kapolri menurunkan propam dan Itwasum kasus ini akan terang benderang mengungkapkan fakta sebenarnya.

"Kami sangat yakin dengan langkah Kapolri ini dan Bareskrim akan membuat kasus ini terang bendereng mengungkapkan fakta sebenarnya," katanya.

Kabareskrim sebut nasib penyidik yang tangani kasus Vina usai Pegi salah tangkap.
Kabareskrim sebut nasib penyidik yang tangani kasus Vina usai Pegi salah tangkap. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ia pun menyarankan Kapolri untuk membuka CCTV dan Handphone para terpidana yang disita 8 tahun silam.

Dengan dua alat bukti itu, Jutek menilai kasus ini akan selesai.

"Sederhana sebenarnya, lihat saja CCTV dan handphone mereka terpidana yang disita delapan tahun lalu dibuka lihat saja posisi mereka ada dimana, dua alat bukti ini tidak bisa dibantah," jelasnya.

"Kalau bukti itu dibuka selesai masalah ini," imbuhnya.

Sementara, pakar hukum prof Agus Surono menyambut baik Kapolri yang turunkan propam dan Itwasun untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.

"Kita tentu harus menyambut baik dari institusi polri untuk meluruskan mengenai proses ini seperti apa," kata prof Agus Surono.

Agus Surono mengunggu hasil dari yang dilakukan Kapolri sehingga ia berharap perkara kasus ini bisa terang benderang.

"Menurut saya kita tunggu saja hasil yang dilakukan polri menurunkan propam dan bahkan Itwasum turun mengenai hal ini sehingga membuat jernih perkara ini seperti apa duduk perkaranya supaya tidak terjadi kesimpang siuran masyarakat agar tidak punya persepsi-persepsi juga," jelasnya.

Baca juga: Polda Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved