Pegi Setiawan Bebas

Angin Segar untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar Kirim Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kasus Vina

Pegi Setiawan akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara karena kasus tersangkanya dalam perkara kematian Vina dinyatakan tak sah. Aakhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. 

Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.

Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.

Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.

Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved