Pegi Setiawan Bebas

Angin Segar untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar Kirim Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kasus Vina

Pegi Setiawan akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara karena kasus tersangkanya dalam perkara kematian Vina dinyatakan tak sah. Aakhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jabar resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pegi Setiawan akhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Jabar kini resmi mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Berkas-berkas penghentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan itu telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hal itu diungkap Kasipenkum Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Minta Polda Jabar Terbang ke Inggris Tanya Soal Tato Wilfried Zaha, Razman:Kalau Pegi Bohong Tangkap

Cahya menyampaikan bahwa mereka telah menerima berkas surat perintah dari Polda Jabar sejak Jumat, (12/7/2024) lalu.

"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya, dilansir dari Tribunjabar.com

Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.

Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.

"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya

Kapolri Terjunkan Propam, Irwasum Hingga Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Ia berpesan kepada Polda Jabar untuk turun melihat kasus ini meski sudah putusan pengadilan.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum dan Bareskrim Polri karena memang peristiwanya 2016 ini menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi walaupun kasus tersebut sudah ada di pengadilan, ada putusan inkracht, namun kita minta untuk didalami," kata Listyo Sigit lewat Youtube Official iNews, Kamis (18/7/2024).

Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tengah ditangani.

Baca juga: Turunkan Propam, Itwasum dan Bareskrim, Kapolri Beri Pesan ke Polda Jabar Soal Kasus Vina Cirebon

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved