Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar dikabarkan sudah menghentikan penyidikan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.Setelah Pegi Setiawan diketahui menang dalam sidang prapera

|
Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jabar dikabarkan sudah menghentikan berkas penyidikan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Setelah Pegi Setiawan diketahui menang dalam sidang praperadilan membuat status tersangka di kasus tersebut akhirnya dicabut.

Kepastian penghentian penyidikan Pegi disampaikan oleh Kejati Jawa Barat (jabar)

Adapun Pihak Kejati Jabar menerima pemberitahuan terkait penghentian penyidikan atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan) tertanggal 8 Julli.

Dimana Kejati Jabar menerima hal tersebut pada tanggal 12 juli 2024 lalu.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (18/7/2024) Kejati Jawa Barat, Sri Nurchayawijaya mengatakan Kejati akan membuat nota pendapat sebagai bentuk tindak lanjut.

"Kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyelidikan) yang telah dikirimkan ke kami," ucapnya.

Pegi Setiawan korban salah tangkap polisi terkait kasus Vina. Kini tato bintang Pegi di lehernya dipertanyakan Razman Nasution
Pegi Setiawan korban salah tangkap polisi terkait kasus Vina. Kini tato bintang Pegi di lehernya dipertanyakan Razman Nasution (Tribun Jabar)

Kompolnas Sudah Minta Hentikan

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di pengadilan negeri Bandung,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7/2024).

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.

Pertama, kaitannya dengan prosedur.

Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.

“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved