Berita Pali

Lagi Tidur di Rumah, Cakok Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap Mustarudin alias cakok (39) bandar narkoba yang biasa mengedarkan barangnya di seputaran Kabupaten OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Bandar narkoba Mustarudin alias Cakok dan barang bukti yang diamankan di Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap Mustarudin alias cakok (39) bandar narkoba yang biasa mengedarkan barangnya di seputaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Cakok ditangkap polisi saat sedang tidur di kamar rumahnya di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target polisi.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Kecamatan Semidang Aji.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan Kanit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Viral Menantu Aniaya Ibu Mertua di PALI, Korban Berusia 88 Tahun Dihantam Pakai Kayu

Hasilnya, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.30 pagi, polisi berhasil menangkap tersangka Cakok yang saat itu tengah tidur dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, benda kristal yang diduga sabu seberat 5,67 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Barang haram itu ditemukan diatas meja TV dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka Cakok.

Saat diintrogasi tersangka Mustarudin mengaku semua barang haram  didapatnya dari seseorang yang tengah diburu polisi.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu dompet berwarna pink bermotif bunga yang di dalamnya berisikan satu ball plastic klip bening kosong, satu unit timbangan digital merk digital pocket scale warna hitam, dua butir pil ekstasi. 

Selanjutnya  satu sekop plastik warna hitam, satu buah dompet emas serta satu unit  handphone merek Vivo 1727 warna merah.

Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved