Berita Pali
Lagi Tidur di Rumah, Cakok Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap Mustarudin alias cakok (39) bandar narkoba yang biasa mengedarkan barangnya di seputaran Kabupaten OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap Mustarudin alias cakok (39) bandar narkoba yang biasa mengedarkan barangnya di seputaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Cakok ditangkap polisi saat sedang tidur di kamar rumahnya di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target polisi.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi tentang bandar barang haram di seputaran Kecamatan Semidang Aji.
Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan Kanit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Viral Menantu Aniaya Ibu Mertua di PALI, Korban Berusia 88 Tahun Dihantam Pakai Kayu
Hasilnya, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.30 pagi, polisi berhasil menangkap tersangka Cakok yang saat itu tengah tidur dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi berhasil mendapatkan barang haram berupa, benda kristal yang diduga sabu seberat 5,67 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Barang haram itu ditemukan diatas meja TV dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka Cakok.
Saat diintrogasi tersangka Mustarudin mengaku semua barang haram didapatnya dari seseorang yang tengah diburu polisi.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu dompet berwarna pink bermotif bunga yang di dalamnya berisikan satu ball plastic klip bening kosong, satu unit timbangan digital merk digital pocket scale warna hitam, dua butir pil ekstasi.
Selanjutnya satu sekop plastik warna hitam, satu buah dompet emas serta satu unit handphone merek Vivo 1727 warna merah.
Dikatakan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan dijerta dengan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.