Berita Lubuklinggau
Sudah P21, Kasus Korupsi Makan dan Minum Rumah Tahfiz di Musi Rawas Segera Disidang
Kasus dugaan korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura) Sumsel siap disidangkan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus dugaan korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura) Sumsel siap disidangkan.
Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau segera melakukan pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Mura ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Achmad Arjiansyah Akbar menyampaikan bila kasus dugaan korupsi makan minum rumah tahfiz sudah P21 dan akan dilakukan tahap II.
"Rencananya akan segera dilimpahkan dari penyidik ke-penuntut umum, sekarang sudah persiapan kelengkapan berkas tahap II," ungkap Anca sapaan akrab Kasi Pidsus pada wartawan, Selasa (16/5/2024).
Kemudian setelah tahap II selesai langsung akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
"Setelah tahap II kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Palembang (Tipikor) segera disidangkan," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Suami Dokter Bela Pasca Kecelakaan di Tol Indralaya Prabumulih, Istrinya Tewas
Sebelumnya, Neri Herawati saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah tahfidz di Dinas Pendidikan Mura.
Tersangka Neti Herawati saat tersandung kasus korupsi di Disdika Mura menjabat selaku PPTK kegiatan makan minum kegiatan rumah Tahfidz.
Kala itu, Kasi Intel Wenharnol mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan bulan Agustus 2023 lalu. Penyidikan berjalan akhirnya kita menetapkan tersangka dan terhitung hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sebagai upaya takut melakukan diri dan percepatan proses penyidikan ke depan, dan terhitung hari ini juga kita lakukan penanganan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka,” katanya.
Wenharnol menyebutkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel mencapai Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.
"Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz pada tahun 2021/2022 ini dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Setahun Menanti, SD Muhamadiyah Jadi Sekolah Swasta Pertama di Lubuklinggau Penerima MBG |
![]() |
---|
Pulang Merantau, Suami Aniaya Istri dan Anak di Lubuklinggau, Dipicu Kesal Lihat Rumah Berantakan |
![]() |
---|
Ditinggal Belanja Dalam Kondisi Mesin Menyala, Inova Reborn Sempat Dibawa Pencuri di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Bahaya Jajanan Instan |
![]() |
---|
Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Lubuklinggau, Sasar Titik Rawan Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.