Pegi Setiawan Bebas

Disebut Razman Nasution Kampungan, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Dibela Eks Wakapolri: Saya Perlu Belajar

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Diskursus Net
Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina. 

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved