Pegi Setiawan Bebas

Disebut Razman Nasution Kampungan, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Dibela Eks Wakapolri: Saya Perlu Belajar

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Diskursus Net
Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina. 

"Toni kalimatnya suka nyinggung orang, suka merendahkan orang, saya pun keras bicaranya, tapi saya tidak menghina," ujar Razman seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Toni RM Pengacara Pegi Sindir Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY: Kapasitasnya Apa?

Ia pun menambahkan, "Saya boleh berbeda pendapat dengan Susno Duadji, dengan Dedi Mulyadi, tapi saya tidak menghina mereka."

Menurut Razman, Toni RM menyerang siapapun lawan debatnya membabi buta.

Toni, lanjut Razman, sampai tega menghina seorang jenderal.

"Jenderal itu marah dan kita pun marah. Marah dalam pengertian ya kita tuh kurang nyaman," ujarnya.

Razman pun menilai perbedaan dirinya dalam berdebat dengan Toni RM.

Sebagai seorang akademisi, ia mengaku memiliki ribuan strategi dalam berdebat dengan orang.

Razman mengklaim juga memiliki referensi yang jelas serta terukur, tetapi tidak pernah digunakan untuk menghina orang.

Ia menyebut caranya berdebat berbanding terbalik dengan Toni RM.

"Masa Toni sudah menang praperadilan, 'Wei Razman saya ajari kau!' Masak S1 kok ngajarin S3. Saya ingatkan Toni jangan seperti itu. Maaf ya, ada orang dari kampung masuk kota terkejut. Dia lari sana, lari sini, bentur ke kepala ke kiri, kanan belakang. Kita rasa masih kuat tapi kepala udah bonyok-bonyok," ujar Razman.

Seperti diketahu, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved