Pegi Setiawan Bebas
Disebut Razman Nasution Kampungan, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Dibela Eks Wakapolri: Saya Perlu Belajar
Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku salut dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang membuat kliennya bebas dari tersangka kasus Vina.
Komjen (Purn) Oegroseno juga membela Toni RM yang disebut pengacara kampungan oleh Razman Arif Nasution.
Menurut Oegroseno, pengacara Pegi patut diperhitungkan.
Hal itu bisa terlihat ketika pengacara asal Indramayu tersebut bersama para pengacara yang lain menangani kliennya, Pegi Setiawan.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar akhirnya bisa membebaskan Pegi dari status tersangka.
Oegroseno mengaku ingin belajar dari Toni RM menangani kliennya.
"Saya juga perlu belajar ilmunya pengacaranya Pegi, orang Indramayu," ujar Oegroseno dilansir dari Diskursus Net yang tayang di Youtube pada Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Awal Mula Jihan Gadis Pluit Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Ayah Bersimpati Perjuangan Bebas
Ia mengakui awalnya ragu dengan penampilan Toni RM.
Namun, belakangan Oegroseno menjadi yakin dengan kemampuannya.
"Ya, memang kelihatannya penampilannya tidak yakin tapi otaknya meyakinkan," pungkasnya.
Disindir Razman Kampungan
Sebelumnya, Razman Nasution menilai sikap Toni RM terlalu berlebihan setelah memenangkan sidang praperadilan.
Pria berkepala plontos itu menyebut Toni RM layaknya seorang pengacara udik alias kampungan.

Razman mengatakan Toni RM terlalu berlebihan menyinggung, merendahkan dan menghina orang.
Berbeda dengan Toni, Razman mengaku tak pernah menghina para lawan debatnya meski tak dipungkiri bahwa nada suaranya acapkali terdengar keras.
"Toni kalimatnya suka nyinggung orang, suka merendahkan orang, saya pun keras bicaranya, tapi saya tidak menghina," ujar Razman seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang pada Senin (15/7/2024).
Baca juga: Toni RM Pengacara Pegi Sindir Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY: Kapasitasnya Apa?
Ia pun menambahkan, "Saya boleh berbeda pendapat dengan Susno Duadji, dengan Dedi Mulyadi, tapi saya tidak menghina mereka."
Menurut Razman, Toni RM menyerang siapapun lawan debatnya membabi buta.
Toni, lanjut Razman, sampai tega menghina seorang jenderal.
"Jenderal itu marah dan kita pun marah. Marah dalam pengertian ya kita tuh kurang nyaman," ujarnya.
Razman pun menilai perbedaan dirinya dalam berdebat dengan Toni RM.
Sebagai seorang akademisi, ia mengaku memiliki ribuan strategi dalam berdebat dengan orang.
Razman mengklaim juga memiliki referensi yang jelas serta terukur, tetapi tidak pernah digunakan untuk menghina orang.
Ia menyebut caranya berdebat berbanding terbalik dengan Toni RM.
"Masa Toni sudah menang praperadilan, 'Wei Razman saya ajari kau!' Masak S1 kok ngajarin S3. Saya ingatkan Toni jangan seperti itu. Maaf ya, ada orang dari kampung masuk kota terkejut. Dia lari sana, lari sini, bentur ke kepala ke kiri, kanan belakang. Kita rasa masih kuat tapi kepala udah bonyok-bonyok," ujar Razman.
Seperti diketahu, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Razman Nasution
Toni RM
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.