Pegi Setiawan Bebas

Nasib Penyidik Tangani Kasus Vina Usai Salah Tangkap Pegi Setiawan, Propam dan Irwasum Turun Tangan

Penyidik yang tangani kasus Vina usai Pegi Setiawan salah tangkap Divisi Propam dan Irwasum Polri turun tangan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim sebut nasib penyidik yang tangani kasus Vina usai Pegi salah tangkap. 

Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Kesaksian Singgih Galang Diduga Beri Keterangan Palsu hingga Buat Pegi Tersangka, Ngaku Teman SD

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Eks Wakapolri Minta Polisi Buka Kasus Vina

Sementara disisi lain, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan citra polri tidak akan rusak jika mengungkapkan kebenaran kasus Vina Cirebon.

Meskipun, diduga ada salah prosedur dari penanganan kasus pembunuhan tersebut setelah adanya putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya diklaim sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

"Jangan ragu-ragu mengungkap kasus ini. (Jangan) Kemudian merasa ‘oh ini akan merusak citra polisi’. Oh enggak ada lah," kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

"Citra polisi tidak akan rusak dengan bisa mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky ini dengan sebaik-baiknya walaupun ada salah prosedur yang selama ini itu sudah divonis oleh praperadilan ya, nanti akan berlanjut ke peninjauan kembali," ujarnya menegaskan kembali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved