Pegi Setiawan Bebas

Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiawan Bebas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi

Dedi Mulyadi bereaksi lega Pegi Setiawan bebas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon hingga menyinggung soal kebohongan dari para saksi kasus..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
x/Dedimulyadi71
Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiwan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Kebebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat Dedi Mulyadi bereaksi.

Dedi rupanya merasa lega Pegi Setiawan bebas hingga menyinggung soal kebohongan dari para saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Baca juga: Pegi Setiawan Disebut Manipulatif oleh Polda Jabar, Ini Kata Psikolog yang Memeriksanya

Ia mengaku saat ini merasa haru bahagia usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

"Ada kebahagiaan ada rasa sedih yang memuncak saat hakim memutiskan gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima," ucap Dedi Mulyadi di akun X, Senin (15/7/2024).

"Dan Pegi Setiawan tidak sah terhadap penetapannya sebagai tersangka maupun penahannya sehingga ia harus dibebaskan," lanjutnya.

Selain itu Dedi Mulyadi juga mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan dan keluarga atas keputusan hakim praperadilan.

"Saya mengucapkan selamat buat Pegi dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan," ujarnya.

Tak ketinggalan, Dedi Mulyadi turut mengucapkan terimakasih kepada hakim yang bertugas.

Dedi Mulyadi Ucap Rasa Syukur Pegi Setiawan Bebas
Dedi Mulyadi Ucap Rasa Syukur Pegi Setiawan Bebas

Menurutnya, hakim tersebut dinilai objektif saat menangani kasus Pegi Setiawan.

"Dan saya juga mengucapkan terimakasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut," katanya.

"Sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka," sambungnya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi berharap agar ke tujuh terpidana segera bebas dengan adanya bukti baru.

"Selanjutnya, mari kita bersama-sama memberika doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas," ucapnya.

"Semoga ada novum baru untuk mereka bebas yang bisa membebaskan mereka," tambahnya.

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Pakai Uang Pribadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur, Singgung Korban Salah Tangkap

Baca juga: Pegi Setiawan Sebut Akun Facebook dan Motor Masih Disita Polda Jabar, Tak Minat Ambil Kembali

Menariknya, Dedi Mulyadi lantas menyinggung soal saksi yang berbohong.

"Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukan kebohongannya," katanya.

"Terimakasih untuk semuanya para netizen dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan support, dukungan dan doa terimakasih semoga kita semuanya diberikan jalan kemulian dan kebaikan dalam hidup," tutupnya.

Dedi Mulyadi Sebut Kesaksian Sudirman Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Palsu

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menduga pengakuan Sudirman satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 palsu, hanya merupakan karangan semata.

Sehingga 3 DPO tersebut, menurut Dedi tak bakal ditemukan sampai kapanpun karena memang tak nyata.

"Saya menyatakan jangan lagi kita mencari 3 DPO, karena sampai kiamat pun tidak akan pernah bisa ditemukan. 3 DPO itu hasil karya ilmiahnya Sudirman," kata Dedi Mulyadi dikutip tribuncirebon.com dari Tiktok @kangdedimulyadi, Kamis (11/7//2024), dilansir dari Tribun Cirebon.

Dia mengatakan, sekenario pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang berjumlah orang itu berawal dari kesurupan nya Linda (Sosok yang disebut sebagai teman Vina) yang pada akhirnya direkam oleh kakaknya Vina dan diberikan kepada Rudiana (Ayah Eky).

Sehingga, Rudiana memiliki asumsi bahwa anaknya dan Vina dibunuh oleh 11 orang yang berdampak pada penangkapan.

Dedi menjelaskan, 8 orang terdakwa kasus Vina Cirebon kini mendekam di penjara yang satu orang lagi sudah bebas yaitu Saka Tatal yang usianya di bawah umur.

"Dari ke delapan orang itu 7 orang berkawan yaitu mereka yang biasa tinggal di RT dan RW yang dekat SMP 11. Kemudian 1 orang lagi Rivaldi atau Ucil itu dari tempat lain yang mengenal terhadap 7 orang itu. Dan Dia ditangkap sesungguhnya di Polsek karena kasus membawa senjata tajam,"

"Senjata tajam yang dibawa sebenarnya Mandau. Kemudian di pengadilan senjata itu dikasih nama adalah Samurai saya enggak tahu kok apara penyidik, Jaksa dan hakim tidak bisa membedakan mana Samurai mana Mandau, yang satu ada produk Dayak Kalimantan yang satu produk Jepang," jelas Dedi Mulyadi.

Kesaksian Sudirman Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Palsu, Dedi Mulyadi Sebut Karangan
Kesaksian Sudirman Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Palsu, Dedi Mulyadi Sebut Karangan (youtube/KOMPASTV)

Ketiga orang yang dinyatakan DPO, lanjut Dedi Mulyadi, itu hasil pengakuannya dari Sudirman.

Menurutnya, sosok Sudirman itu dari sisi intelektual diragukan kemampuannya.

"Karena dia sekolah SD nya saja baru lulus umur 17 tahun tidak naiknya 4 kali. Pernyataannya saya yakin berubah-ubah dan itu bersifat imajinatif atau fiksi. Dari cara berpikirnya mungkin karena rasa takut atau karena aspek-aspek lain. Sehingga, ketiga orang itu disebut tanpa memiliki dasar pijakan yang kuat, asal sebut saja. Sudirman menyebut lah nama Pegi," kata Mantan Bupati Purwakarta itu.

Dedi mengatakan, Sudirman menyebut nama pegi karena mungkin dalam pikirannya ingat bahwa Pegi itu teman SD dan suka bertemu, sehingga disebut saja.

"Kemudian DPO Dani dan Andi itu juga disebut. Kita enggak tahu siapa dia. Nah saya katakan Kenapa tidak boleh lagi dicari? karena memang tidak pernah ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang ini. Baik yang sudah ditangkap, dipenjara maupun yang yang belum yaitu 3 DPO itu,"

Kenapa dikatakan tidak ada, Dedi mengaku sudah mengumpulkan data dan mewawancarai terus kemudian bertanya dari hati ke hati.

"Mereka itu oleh 3 hal. 1 pengakuan spontannya Sudirman, kedua kesaksian RT Pasren dan Abdul Kahfi, ketiga kesaksian dari Aep dan Dede. Sehingga, mereka akhirnya masuk penjara gara-gara ketiga faktor ini,"

Baca juga: Fakta Kedekatan Sugianti Iriani dan Ibu Pegi Setiawan, Kerja di Rumah Sebelum Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, jika ingin membebaskan 7 terpidana tersebut, maka harus melakukan hal-hal ini.

"Satu Proses hukum terhadap dugaan kesaksian palsu RT Pasres harus diproses. Kedua Proses hukum ucapan yang Aep dan Dede itu juga harus ada proses hukumnya. Kemudian yang ketiga, Sudirman harus diperiksa kemampuan cara berpikirnya apakah memenuhi standar atau tidak.

"Karena kita Republik Indonesia terguncang oleh tiga pernyataan orang yang menurut saya sangat diragukan kebenarannya walaupun putusan hukumnya sudah tetap. Kemudian bahwa mereka (terdakwa) dituduh melakukan pembunuhan tanpa alat bukti baik tidak ada yang namanya Samurai yang ada Sidik jarinya tidak yang ada Sidik jarinya, tidak ada balok

Dedi mengatakan, yang paling menarik dari pernyataan di sidang pengadilan terdakwa disebut memukul dengan menggunakan balok tetapi yang dihadirkan di sidang bukan balok tapi bambu.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved