Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Disebut Manipulatif oleh Polda Jabar, Ini Kata Psikolog yang Memeriksanya

Pegi Setiawan yang disebut manipulatif oleh pihak Polda Jabar kini dapat pembelaan dari Psikolog hingga eks Wakapolri..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Diskursus.net
Psikolog P2TP2A Jawa Barat Nurafni (kiri depan) saat di YouTube Diskursus.net memberikan penjelasannya terkait pemeriksaannya terhadap Pegi Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Polda Jabar sempat menyebut Pegi Setiawan manipulatif memiliki sikap kecenderungan berbohong dan manipulatif.

Menanggapi hal tersebut, psikolog yang ikut memeriksa Pegi Setiawan angkat bicara.

Psikolog P2TP2A Jawa Barat Nurafni mengakui dirinya bersama tim memeriksa Pegi Setiawan.

Ia lalu menjelaskan pemeriksaan psikologi bukan untuk menyerang atau mengadili seseorang.

Tim psikolog memeriksa seseorang dalam konteks hukum bila ada permintaan dari aparat penegak hukum.

"Hasilnya Pro Justicia," kata Nurafni dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.net, Senin (15/7/2024).

Cerita Pegi Setiawan Usai Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Sulit Keluar Rumah Hingga Pakai Gamis
Cerita Pegi Setiawan Usai Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon(youtube/METRO TV)

Tim Psikolog saat itu mendapatkan permintaan untuk memeriksa Pegi Setiawan yang telah berstatus tersangka.

Menurutnya pemeriksaan Pegi Setiawan sebenarnya masih berjalan dan belum selesai.

"Apakah manipulatif, apakah tidak konsisten itu belum terlihat. Pemeriksaan psikologi itu ilmu perilaku dan mental," kata Nurafni.

"Ada perilaku ini, tapi belum begitu jelas di balik proses mentalnya apa," sambung Nurafni.

Ia mengungkapkan munculnya sikap tersebut bisa terjadi bila terperiksa belum nyaman dengan tim psikologi.

Namun terkait dugaan lain, bila terperiksa belum memiliki kepercayaan dengan tim pemeriksa.

"Kalau nervous jadinya tidak keluar, bahkan mungkin keluar ya proses mental di belakang belum terlihat," kata Nurafni.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah hasil psikologi itu boleh dibacakan dalam sidang praperadilan. Pasalnya, kata Nurafni, secara kode etik profesi tidak dapat dibacakan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved