Pegi Setiawan Bebas

Begini Kata Kabareskrim Soal Penyidik Polda Jabar Diganti Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, membuka ruang untuk memberikan masukan pada penanganan kasus Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, membuka ruang untuk memberikan masukan pada penanganan kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepala Banda Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada angkat bicara terkait penyidik lama kasus Vina Cirebon diganti usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan.

Adapun Komjen Wahyu Widada tak memberikan komentar banyak namun menegaskan jika pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penyidik polda Jabar.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri Senin (15/7/2024).

Wahyu menuturkan bahwa hasil evaluasi belum bisa diungkap lantaran masih dilakukan.

"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia.

Penyebab Kapolda Jabar Tak Pernah Bercerita Keterangan Kasus Vina Secara Langsung, Diduga Berselisih
Penyebab Kapolda Jabar Tak Pernah Bercerita Keterangan Kasus Vina Secara Langsung, Diduga Berselisih (Polda Gorontalo)

Dia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Tak hanya itu, Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya membuka ruang untuk masyarakat terkait kasus Vina Cirebon.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Wahyu.

Kapolda Ganti Semua Penyidik

Sebelumnya, Kapolda Jabar mengganti semua penyidik lama kasus Vina Cirebon dengan penyidik baru.

Hal ini tak lepas setelah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wijagus didesak mundur pasca Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Adapun hakim Eman Sulaeman menilai penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinilai tak sah yang membuatnya harus dibebaskan dari tahanan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.

Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah membersihkan penyidik lama di kasus Vina Cirebon.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved