Berita Palembang

Tamu 1x24 Jam Tak Lapor RT, Siap Kena Denda Maksimal Rp 20 Juta, Berdasarkan Perda Provinsi Sumsel

Plang bertulis "Tamu 1x24 Jam Tamu Wajib Lapor RT" yang biasa ditemukan di rumah pak RT sepertinya masih belum diterapkan dengan baik oleh masyarakat.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Tamu 1x24 Jam Tak Lapor RT, Siap Kena Denda Maksimal Rp 20 Juta, Berdasarkan Perda Provinsi Sumsel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Plang bertulis "Tamu 1x24 Jam Tamu Wajib Lapor RT" yang biasa ditemukan di rumah ketua RT sepertinya masih belum diterapkan dengan baik oleh masyarakat.

Menurut Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menerangkan jika tamu yang lebih dari 24 jam berkunjung wajib lapor ke Ketua RT setempat.

"Biasanya di RT-RT ada tulisan 1x24 jam wajib lapor. Akan tetapi memang masyarakat masih kurang disiplin dan jadinya kurang diterapkan," kata Aris Saputra, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Tak Hanya Siapkan Air Bersih, PDAM Tirta Musi Juga Jadi Operator Pengelola Air Limbah di Palembang

Baca juga: Beli Tanah 300 Meter Persegi Seharga Rp 30 Juta, Warga Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

Menurutnya, padahal ini sangat besar manfaatnya untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga. 

Harusnya tetap diterapkan dan disosialisasikan di masyarakat.

Padahal berdasarkan Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kalau dilanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 20 juta.

"Setiap Perda yang dibuat tentunya ada sanksinya, namun memang tidak bisa langsung begitu saja diterapkan. Melainkan harus disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat supaya masyarakat tahu," katanya.

Untuk itu, menurutnya yang menjadi pertanyaan apakan ini diterapkan dari perangkat terendah yakni RT.

Jangan sampai perda ini terapkan, dan tiba-tiba main tangkap dan diberi sanksi namun masyarakat tak diberikan sosialisasi.

"Jadi mesti disosialisasikan dulu pada masyarakat setempat. Beda halnya kalau di kota besar seperti Jakarta, disana sudah benar-benar dijalankan," katanya.

Meskipun memang belum disemua tempat, tapi kebanyakan untuk perkampungan mereka terapkan itu.  Apalagi kalau komplek lebih ketat lagi. 

Sementara itu Teguh salah satu RT di Kota Palembang mengatakan, tidak semua pendatang melaporkan ke RT, apalagi jika itu mereka yang tinggal di rumah kontrakan.

Mereka baru akan melapor, jika mereka membutuhkan administrasi untuk keperluannya.

"Itu yang sering saya menasehati warga, giliran tidak butuh tidak lapor tapi ketika butuh baru lapor. Kebanyakan sih mereka yang tinggal di kontrakan seperti itu," cetusnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved