Pilkada Ogan Ilir 2024

Jadwal Pendaftaran Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca-Ardani dan Wahyudi-Kunyadi Berpotensi Head to Head

Diketahui, sejauh ini, baru pasangan Panca-Ardani dan Wahyudi-Kunyadi yang menyatakan siap maju pada Pilkada Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Jadwal Pendaftaran Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca-Ardani dan Wahyudi-Kunyadi Berpotensi Head to Head. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, pendaftaran cabup-cawabup Ogan Ilir bakal dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut untuk pasangan calon yang didukung partai politik.

Diketahui, sejauh ini, baru pasangan Panca-Ardani dan Wahyudi-Kunyadi yang menyatakan siap maju pada Pilkada Ogan Ilir.

Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon independen sebelumnya sudah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei lalu, namun tak ada yang mendaftar.

Masjidah juga menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap paslon yang didukung partai politik.

"Nanti penetapan calon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang," jelas Masjidah.

Baca juga: Sosok Muhsin Abdullah, Sekda OI yang Disebut Layak Dampingi Panca Wijaya di Pilkada Ogan Ilir 2024

Baca juga: PDIP Belum Cukup Syarat Majukan Kader, Panca Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024

SYARAT DUKUNGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DARI PARPOL

Lebih lanjut Masjidah menjelaskan tentang Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat paslon cabup-cawabup yang maju Pilkada.

Paslon harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024.

"Jumlah delapan kursi merupakan 20 persen dari 40 kursi anggota DPRD yang terpilih pada Pileg kemarin," papar Masjidah.

Jika suatu partai mendapatkan kurang dari delapan kursi pada Pileg 2024, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai jumlah yang ditentukan.

"Intinya, paslon tersebut harus mendapat dukungan dari partai yang mendapat minimal delapan kursi," kata Masjidah kembali menjelaskan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved