Pegi Setiawan Bebas
Ini Kata Susno Duadji Soal Hakim Eman Sulaeman Bakal Dilaporkan Razman ke KY: Dia Tidak Memihak
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai putusan hakim Eman Sulaeman soal Pegi Setiawan bebas sudah tegak lurus.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai putusan hakim Eman Sulaeman soal Pegi Setiawan bebas sudah tegak lurus.
Susno Duadji yakin bahwa Eman Sulaeman tidak memihak kepada siapa pun.
"Saya yakin hakim ini tegak lurus dia tidak memihak kepada siapa pun juga sebagaimana sejak awal sidang, dia katakan 'saya akan mengadili ini dengan baik tidak akan memihak kepada siapa pun'," kata Susno Duadji dari Youtube Cumi-cumi, Jumat (12/7/2024).
Susno mengatakan bahwa hakim tunggal tidak terpengaruh tekanan apa pun, ia hanya menegakan kebenaran dan keadialan.
Kendati begitu, Susno merasa bangga dengan putusan hakim mengadili yang benar.
"Ternyata terbukti dia tidak memihak dan dia tidak terpengaruh tekanan apapun juga, dia hanya menegak kebenaran dan keadilan, sudah dibuktikan, mudah-mudahan banyak hakim yang seperti Eman Sualeman ini, kita bangga sama hakim yang seperti ini," ujarnya.
"Ternyata seorang buruh rakyat kecil bisa memenangkan gugatan, jadi jangan takut untuk menuntut haknya," imbuhnya.
Baca juga: Reaksi Razman Nasution Disindir Susno Duadji Racun Pasca Pegi Setiawan Bebas: Jangan Senang Dulu
Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan
Sementara Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.
Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).
"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.
"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.
"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.
"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.
Baca juga: Senyum Tipis Ayah Pegi Saat Temui Bapak Aep yang Diduga Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas
Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.
"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.
Sebelumnya, Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."
"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.
Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.
Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.
"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."
"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.
Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.
Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.
Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.
Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.
"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.
Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.
Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.
"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."
"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.
Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.
"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.
Hakim Dilaporkan Ketua Kongres
Selain Razman, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta mengaku bakal segera melaporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Eman Sulaeman disebut melanggar hukum yang ada sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia dilansir dari channel youtube CumiCumi, Rabu (10/7/2024).
Dalam kesempatan itu, pria yang mengaku sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta meminta Pegi Setiawan dan pihak terkait agar tak senang secara berlebihan.
Menurutnya kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim janggal.
"Dalam perkara ini saya mau mengakatan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujarnya.
Ia bakal segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman disebutnya telah melanggar hukum.
Sehingga Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini bakal melaporkan sang hakim ke KY dalam beberapa hari kedepan.
"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan.
"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia, itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambungnya.
Terkait alasan lebih lanjut, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini mengaku akan membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.
"Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,".
"Putusan itu yang akan saya laporkan, Hakimnya, kita nanti dalam satu-dua hari ini, kita pelajari biar matang dulu poinnya kita kumpulin bukti bukti, satu dua hari inilah paling cepet, kita gerak cepet kilat, kita akan segera lapor," sambung sang Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta.
Terakhir, ia kembali mengingatkan Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman untuk bersiap atas laporannya.
"Terkaitnya Alhamdulillah beliau telah bebas, tapi yang perlu diingat jangan bereuforia, proses hukum ini tidak akan dihentikan di sini saja, akan tetap berlanjut itu poinnya, dan saya akan melaporkan tidak sesuainya dengan undang undang dasar negara Republik Indonesia," tutupnya.
Hasil Putusan Pegi Bebas
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.