Pilkada Ogan Ilir 2024

Progres Coklit di Ogan Ilir Capai 96,32 Persen, KPU Sebut Banyak Perubahan Data Pemilih

Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada di Ogan Ilir masih dilakukan oleh Pantarlih yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah beserta para komisioner KPU Ogan Ilir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada di Ogan Ilir masih dilakukan oleh Pantarlih yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menerangkan, sebanyak 1.231 orang Pantarlih melakukan coklit selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.

Coklit dilakukan di 241 desa dan kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan wilayah Ogan Ilir.

Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.

"Di Ogan Ilir, jumlah DP4 berjumlah 311.025 orang," terang Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Wabup Ardani Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Tanjung Raja OI

Setelah dilakukan coklit, data pemilih dilaporkan secara berjenjang oleh Pantarlih ke PPS, PPK, lalu ke KPU kabupaten maupun kota.

"Pantarlih menelusuri data hasil Pemilu sebelumnya dengan data kependudukan untuk menetapkan daftar pemilih pada Pilkada serentak 2024," jelas Masjidah.

Lebih dari dua pekan berjalan, KPU mengklaim coklit di Ogan Ilir progresnya sudah mencapai 96,32 persen. 

Nantinya proses coklit ini akan dievaluasi terutama terkait data pemilih yang berubah-ubah.

"Biasanya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, ada yang sudah masuk usia pemilih. Ini yang menjadi perhatian KPU pada proses coklit," ujar Masjidah.

Dirinya pun menekankan pentingnya kesiapan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) setiap keluarga saat petugas Pantarlih berkunjung.

"Coklit bisa dilakukan di rumah atau di mana saja. Silakan pemilih menunjukkan bukti administrasi yang diperlukan," kata Masjidah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved