Berita Polda Sumsel

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas Ditangkap

Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Polda Sumsel
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja. 

Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.

“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.

UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya di google news

       

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved