Berita Polda Sumsel
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas Ditangkap
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.
Editor:
Sri Hidayatun
Humas Polda Sumsel
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja.
Tersangka TM (49) warga Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin yang di tangkap merupakan pemilik sumur illegal.
“Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan anacaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 khup karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Polda Sumsel
Polda Sumsel Gelar Implementasi Mutasi dan Jabatan Personel, Penyegaran dan Pengembangan Karier |
![]() |
---|
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel 2025 Digelar |
![]() |
---|
Bidhumas dan Jajaran Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev Sosialisasi dan Pelatihan Policetobe |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Sertijab Wakapolri Baru, Komjen Pol Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan ke-54 Gelombang II Gelar Bakti Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.