Berita Polda Sumsel
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas Ditangkap
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu yang menewaskan empat orang pekerja.
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya mencemari sungai Dawas.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, Kapolres Muba AKBP Imam Safeii,SIK,MSi mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.
"Terjadi natural flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
"Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Kompol di Palembang Tipu IRT Rp 345 Juta, Kini Ditangkap Polda Sumsel
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 78 Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan Hingga Pelestarian Lingkungan
Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya.
Sementara itu Tim gabungan polda sumsel dan polres Musi Banyuasin tangkap pemilik sumur minyak illegal yang terbakar mengakibatkan banyak korban jiwa, Rabu (10/7/2024).
Tersangka di tangkap polisi di tempat pelariannya di Prabumulih kabupaten Muara Enim dua belas hari pasca kejadian
Adapun sumur minyak illegal yang terbakar (28/07) berada di Sungai Dawas Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat kebakaran tersebut menimbulkan delapan korban jiwa, empat orang meninggal dunia dan empat luka bakar.
‘Plh Kasubdit IV Tipiter Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi dan kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii ,SIK,MSi mengatakan, polisi masih mengejar satu tersangka. “Ujarnya.
Kabid Humas: Cooling System untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Harkamtibmas |
![]() |
---|
Polda Sumsel Gelar Upacara Pemakaman Almarhum Kompol Mahajavet SH MM |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Gebyar Pembenihan Tanaman Pangan Nasional Ke-X tahun 2025 |
![]() |
---|
Polda Sumsel Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Stabilitas Keamanan |
![]() |
---|
Keberhasilan Kapolda Sumsel Menjaga Kondusifitas Ketahanan Informasi Diganjar Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.