Berita Polda Sumsel

Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel 2025 Digelar

Kegiatan ini mengambil tema " optimalisasi penanganan tindak pidana narkoba dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Sri Hidayatun
HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH diwakili Direktur Reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel ) Kombes Pol Yulian Perdana,SIK membuka Rakenis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel Tahun,2025 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH diwakili Direktur Reserse narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel ) Kombes Pol Yulian Perdana,SIK membuka Rakenis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel Tahun 2025, Rabu (20/8/2205).

Kegiatan ini mengambil tema " optimalisasi penanganan tindak pidana narkoba dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)serta sinergi antar lembaga dalam rangka meningkatkan Profesionalisme penyidik menuju Indonesia Emas bebas dari narkoba".

Kegiatan yang dilaksanakan di Ball room hotel Zuri Palembang tersebut diikuti Para Kasat Narkoba Jajaran dan Personil Dit Narkoba Polda Sumsel dengan menghadirkan narasumber diantaranya Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Witdiardi,SIK, MH disampaikan Akbp Yan Parigosa,SSI,MT, Kakanwil bea dan cukai Sumbagtim Albert Ferri Hasolon Simorangkir 
,MAk,LLM Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Sumbagtim, serta narasumber dari Kesbangpol Provinsi Sumsel DR.H.M Alifari,Zabidi,SPd,MM, Mpd I , sedangkan dari PPATK menghadirkan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK DR.Muhammad Novian,SH,MH dan Asisten tindak Pidana umum kejaksaan Tinggi Sumsel Dandeni Herdiana,SH, MH.

Ia mengatakan sinergitas antar lembaga sepakat untuk memperkuat sinergi dalam memberantas narkoba, termasuk dengan membentuk Desk Pemberantasan Narkoba.

selain itu para penegak hukum sepakat untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandar narkoba, serta menempatkan mereka di super maximum security.

Baca juga: Bidhumas dan Jajaran Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev Sosialisasi dan Pelatihan Policetobe

Selain itu Pemerintah akan memasifkan pemblokiran dana rekening peredaran narkoba untuk memutus mata rantai transaksi TPPU

Selain itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BNN, dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman.

Keseriusan pemerintah akan mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan narkoba, termasuk aset kripto, untuk mengurangi kekuatan finansial jaringan narkoba.

Dengan sinergi antar lembaga dan strategi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara bebas narkoba dan mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan produktif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved