Pegi Setiawan Bebas

Bungkamnya Polri saat Ditanya Terkait Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa di Tahanan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat ditahanan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bungkam saat ditanya pengakuan Pegi disiksa di penjara. 

Eks Wakapolri Usul Pegi Dapat Ganti Rugi

Sementara disisi lain, eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.

Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"

"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved