Pegi Setiawan Bebas
Bungkamnya Polri saat Ditanya Terkait Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa di Tahanan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat ditahanan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat di tahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menyampaikan soal putusan hakim Eman Sulaeman.
Dari hasil putusan hakim tunggal ini, pihaknya menerima dan akan mempelajari lagi.
"Polda Jawa Barat menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, sebagaiman yang disampaikan oleh Kabid Humas dan Polri tentunya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Kompas.com
"Selanjutnya mencermati dan mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya kita masih tunggu dari Polda Jabar," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai penyiksaan yang dialami Pegi, polri tampak masih bungkam enggan memberikan tanggapannya.
"Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan," ujarnya.
"Itu dulu ya rekan-rekan yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Baca juga: Razman Nasution Diam-diam Sempat Menawarkan Diri jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tapi Ditolak
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, 2016 lalu.
Kemudian, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu pun dikabulkan hakim pada 8 Juli 2024.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Pegi Ngaku Disiksa
Sebelumnya, Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan selama ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemukulan tersebut dilakukan oleh salah seorang penyidik.
"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti disiarkan Kompas TV.
"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," lanjutnya.
Beberapa kuasa hukum Pegi mengaku pernah melihat bekas pemukulan di matanya.
Kejadian itu terjadi sebelum Pegi didampingi kuasa hukum.
Dipukul dan Dibekap dengan Kantong Plastik
Pegi juga mengaku wajahnya pernah dibekap dengan kantong plastik setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," katanya.
Selain itu, Pegi juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari polisi, memaksanya mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Intimidasi tersebut menyebabkan Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.
"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.
Eks Wakapolri Usul Pegi Dapat Ganti Rugi
Sementara disisi lain, eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi.
Nominalnya pun sangat fantastis, yakni Rp100 miliar jika terbukti Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Ia lantas mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya),"
"kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.