Pegi Setiawan Bebas

Bungkamnya Polri saat Ditanya Terkait Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa di Tahanan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat ditahanan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bungkam saat ditanya pengakuan Pegi disiksa di penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat di tahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menyampaikan soal putusan hakim Eman Sulaeman.

Dari hasil putusan hakim tunggal ini, pihaknya menerima dan akan mempelajari lagi.

"Polda Jawa Barat menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, sebagaiman yang disampaikan oleh Kabid Humas dan Polri tentunya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Kompas.com

"Selanjutnya mencermati dan mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya kita masih tunggu dari Polda Jabar," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai penyiksaan yang dialami Pegi, polri tampak masih bungkam enggan memberikan tanggapannya.

"Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan," ujarnya.

"Itu dulu ya rekan-rekan yang bisa kami sampaikan," tambahnya.

Baca juga: Razman Nasution Diam-diam Sempat Menawarkan Diri jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tapi Ditolak

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, 2016 lalu.

Kemudian, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu pun dikabulkan hakim pada 8 Juli 2024.

Alasan Pegi Setiawan Hapus Tato Karena Dimarahi Ibu, Toni RM Tegaskan Penyidik Tau
Alasan Pegi Setiawan Hapus Tato Karena Dimarahi Ibu, Toni RM Tegaskan Penyidik Tau (youtube/Official iNews)

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved