Pegi Setiawan Bebas
Bungkamnya Polri saat Ditanya Terkait Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa di Tahanan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat ditahanan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bungkam saat ditanya mengenai dugaan penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan saat di tahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menyampaikan soal putusan hakim Eman Sulaeman.
Dari hasil putusan hakim tunggal ini, pihaknya menerima dan akan mempelajari lagi.
"Polda Jawa Barat menerima salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, sebagaiman yang disampaikan oleh Kabid Humas dan Polri tentunya mengikuti apa yang telah menjadi keputusan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Kompas.com
"Selanjutnya mencermati dan mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya kita masih tunggu dari Polda Jabar," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai penyiksaan yang dialami Pegi, polri tampak masih bungkam enggan memberikan tanggapannya.
"Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan," ujarnya.
"Itu dulu ya rekan-rekan yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Baca juga: Razman Nasution Diam-diam Sempat Menawarkan Diri jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tapi Ditolak
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, 2016 lalu.
Kemudian, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu pun dikabulkan hakim pada 8 Juli 2024.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.