Pegi Setiawan Bebas

Nasib Iptu Rudiana Didesak untuk Diperiksa Ulang Propam Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan dibebaskan oleh Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar dan Susno Duadji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Iptu Rudiana kini didesak kembali diperiksa setelah Pegi Setiawan dibebaskan oleh Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan eks Kapolda Jabar dan Susno Duadji 

"Gigi geraham besar ketiga kanan bawah tidak ada, Gigi seri pertama kiri atas patah," tulis putusan itu.

Keterangan dari dr Rahma itu sama dengan hasil visum yang dilakukan dokter forensi saat melakukan ekshumasi terhadap jenazah Eky.

Dokter spesialis forensik, dr Andri Nur Rochman tidak menyebutkan bahwa gigi depan Eky habis.

Sama seperti dr Rahma, ia menerangkan kalau gigi seri pertama Eky patah.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved